Berita Nasional

Pengumuman! Layanan DJP Ini Tidak Bisa Diakses Jumat Sore

Redaksi Ortax

Web Design User Interface Website  - kreatikar / Pixabaykreatikar / Pixabay

Melalui kanal resmi pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan terkait pemeliharaan infrastruktur TIK. Akibatnya, 3 aplikasi elektronik terkena imbas sehingga tidak dapat diakses untuk sementara waktu. Aplikasi tersebut adalah:

  1. Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26,
  2. Aplikasi e-Biliing, dan
  3. Aplikasi e-Faktur

Aplikasi tersebut tidak dapat diakses untuk sementara pada hari Jumat, 26 November 2021 mulai pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB.

Pada pengumuman tersebut, DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. DJP mengharapkan pengguna layanan dapat mengantisipasi kondisi tersebut.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA