Dalam mewujudkan pelayanan yang terbaik dan mengedepankan transparansi seutuhnya bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan sejumlah fitur dalam situs web pajak (pajak.go.id). Melalui Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.09/2021 tentang Pengembangan Fitur Baru Dalam aplikasi Layanan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak di Tahun 2021. Fitur baru tersebut yaitu:
1. | Riwayat Pembayaran Terdapat penambahan fitur: • Pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN) • Pemindahbukuan Kirim (PBK) • Pemindahbukuan Terima (PBT) |
2. | Riwayat Layanan Terdapat informasi jelas menyangkut jenis layanan yang pernah diakses oleh Wajib Pajak |
3. | Riwayat Bukti Potong/Pungut Bukti potong/pungut: PPh Final Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26. |
4. | Riwayat Pelaporan Terdapat penambahan fitur: • Data SPT Masa PPh • Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) |