Pengumuman! DJP Tambah Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Dokumen Istimewa

Melalui laman resminya www.pajak.go.id Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2022 dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Maka dari itu isi dari PENG-6/2022 memuat 7 (tujuh) poin bahasan tentang beberapa penambahan atau pemutakhiran Kode Akun Pajak (KAP) dan/atau Kode Jenis Setoran (KJS) yaitu:

  1. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
    Menambahkan 7 (tujuh) KJS baru yaitu KJS 107, 108, 317, 318, 319, 427, dan 428 dalam KAP
    411128 (PPh Final).
  2. Pengenaan Sanksi Administratif atas Putusan Peninjauan Kembali yang Mempertahankan Ketetapan Pajak
    Mengubah uraian KJS 301 dalam KAP 411621 (Sanksi Penagihan PPh), 411622 (Sanksi
    Penagihan PPN), 411623 (Sanksi Penagihan PPnBM), 411624 (Sanksi Penagihan Pajak Tidak Langsung Lainnya), dengan menambahkan redaksi denda Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.
  3. Pengenaan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah
    Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 301 dalam KAP 411128 (PPh Final).
  4. Pengenaan Sanksi Administratif atas Kegiatan Pemungutan PPN dari Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
    Mengubah uraian KJS 111 dan menambahkan tiga KJS baru yaitu KJS 301, 311, dan 321
    dalam KAP 411219 (PPN Lainnya).
  1. Pengenaan PPN dan PPnBM di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
    Menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411211 (PPN Dalam Negeri) dan menambahkan satu KJS baru yaitu KJS 107 dalam KAP 411221 (PPnBM Dalam Negeri).
  2. Pengenaan Meterai Elektronik dan Penyesuaian Istilah Benda Meterai
    Mengubah uraian KJS 100, 101, dan 512, serta menambahkan empat KJS baru yaitu KJS 102, 900, 901, dan 902 dalam KAP 411611 (Bea Meterai); dan mengubah uraian KJS 100, 199, 300, 310, dan 320 dalam KAP 411612 (Penjualan Meterai).
  3. Pajak yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
    Menambahkan 12 (dua belas) KAP yaitu KAP 411141 (PPh Pasal 21 DTP), 411142 (PPh Pasal 22 DTP), 411143 (PPh Pasal 22 Impor DTP), 411144 (PPh Pasal 23 DTP), 411145 (PPh Pasal 25/29 orang pribadi DTP), 411146 (PPh Pasal 25/29 Badan DTP), 411147 (PPh Pasal 26 DTP), 411148 (PPh Final DTP), 411149 (PPh Non Migas Lainnya DTP), 411241 (PPN
    DTP), 411242 (PPnBM DTP), dan 411631 (Sanksi Penagihan PPh DTP), dengan masing-masing KJS baru yang ada di dalamnya yaitu KJS 100, 101, dan 300.

Adapun mengenai Informasi detail tambahan KAP dan KJS tersebut dapat dilihat dalam lampiran pengumuman PENG-6/2022. Pengumuman ini dibuat pada tanggal 21 Maret 2022 dengan maksud memberikan informasi dan pemahaman terupdate mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait