
Tenaga Ahli adalah salah satu jenis penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Sesungguhnya Tenaga Ahli merupakan kelompok Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Umumnya tenaga ahli yang dimaksud melakukan pekerjaan bebas. Menurut Pasal 3 huruf (c) PER-16/PJ/2016 terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa dokter
dr. Abdul Gopar, Sp.JP merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Abdul Gopar, Sp.JP pada setiap akhir bulan. Selain praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dr. Abdul Gopar, Sp.JP juga melakukan praktik sendiri di klinik pribadinya. dr. Abdul Gopar, Sp.JP telah memiliki NPWP. Pada tahun 2022, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Abdul Gopar, Sp.JP di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2022 adalah sebagai berikut :

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2022:

Apabila dr. Abdul Gopar, Sp.JP tidak memiliki NPWP, maka Tarif PPh Pasal 21 terutang dikenakan lebih tinggi sebesar 20% dari tarif umum.