Imbalan atas jasa merupakan salah satu objek dari pajak penghasilan, tidak terkecuali jasa outsourcing. Jasa outsourcing dikenakan PPh Pasal 23. Lalu, bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing?
Mengenal Jasa Outsourcing
Outsourcing adalah penyediaan jasa tenaga kerja atau bisa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Jasa outsourcing adalah salah satu solusi yang diambil oleh sebuah perusahaan untuk mendapatkan sumber daya manusia demi menyelesaikan berbagai pekerjaan teknis.
Outsourcing dilakukan melalui dua mekanisme yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja akan menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan lain (subkon) yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu. Sedangkan pada penyediaan jasa pekerja atau buruh, perusahaan akan menyewa tenaga kerja dari perusahaan lain (subkon) untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh 23 Jasa Outsourcing
Tarif PPh Pasal 23 atas jasa outsourcing adalah 2%. Tarif dapat berubah menjadi 4% apabila penyedia jasa tidak memiliki NPWP.
Pajak terutang dihitung dari dasar pengenaan pajak yaitu jumlah bruto. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015, terdapat pengaturan khusus dalam menentukan DPP PPh Pasal 23 untuk jasa outsourcing. Jumlah bruto yang digunakan adalah jumlah pembayaran namun tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa. Dengan kata lain, PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas jasa atau management fee-nya saja.
Sebagai catatan, perusahaan outsourcing tersebut harus dapat menunjukkan bukti, yang dapat berupa kontrak kerja dan daftar pembayaran. Jika tidak, jumlah bruto sebagai DPP PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.
Cara Menghitung PPh Pasal 23 Jasa Outsourcing
Berikut ini adalah contoh menghitung PPh Pasal 23 jasa outsourcing.
Untuk urusan kebersihan dan perawatan kantor, PT B menggunakan jasa outsourcing yang disediakan oleh PT A. Pada akhir bulan Maret 2023, PT A memberikan tagihan kepada PT B dengan perincian sebagai berikut:
- Pembayaran gaji: Rp200 juta
- Management fee: Rp20 juta
Dengan ketentuan yang dijelaskan sebelumnya, PPh Pasal 23 terutang yang harus dipotong PT B adalah:
PPh Pasal 23 terutang = 2% x Rp20 juta = Rp400 ribu
Jika PT A tidak dapat memberikan bukti terkait pembayaran gaji, pajak yang dipotong menjadi sebesar:
PPh Pasal 23 terutang = 2% x Rp220 juta = Rp4,4 juta