Merujuk UU Pajak Penghasilan, objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Lebih lanjut, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, ditegaskan kembali jenis penghasilan apa saja yang dikenakan PPh Pasal 21. Berikut pengelompokannya.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Penghasilan tersebut dapat berupa:
Dalam PMK 168/2023, penghasilan yang berkaitan dengan uang pensiun dikelompokkan menjadi dua. Pertama, penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya. Penghasilan ini diterima oleh pegawai yang sudah memasuki masa pensiun. PPh Pasal 21-nya dihitung dengan mekanisme yang serupa dengan penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap.
Kedua, penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai. Penghasilan ini diterima oleh pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun sebelum memasuki masa pensiun.
Pegawai tidak tetap dapat berupa:
Mekanisme pemberian upah bergantung pada masing-masing pemberi kerja. Penghasilan tetap dikenakan PPh Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.
Imbalan kepada bukan pegawai atau tenaga ahli sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa dapat berupa:
Penghasilan tetap dikenakan PPh Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.
Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Selain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, PPh Pasal 21 juga dipotong atas penghasilan dari keikutsertaan dalam suatu kegiatan. Imbalan kepada peserta kegiatan, dapat berupa:
Penghasilan tetap dikenakan PPh Pasal 21 jika diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan.
Penghasilan lain yang dikenakan PPh Pasal 21 yaitu:
Umumnya, pemotongan PPh Pasal 21 bersifat tidak final. Namun, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, terdapat jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Penghasilan tersebut berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya dalam jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja. Dalam hal pembayaran melebihi jangka waktu tersebut, PPh Pasal 21 yang dikenakan bersifat tidak final.
Baca selengkapnya: PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon
PMK 168/2023 juga mengatur jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21. Lihat ulasannya pada artikel berikut ini: Penghasilan Bukan Objek PPh Pasal 21
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1256381 next=1256450]Categories:
Tax Learning14 Januari 2025
11 Januari 2024
11 Januari 2024
10 Januari 2024