Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

bacaan 2 Menit
penghitungan pph 21 atas uang pesangon
linaberlin / Pixabay

Salah satu objek pemotongan PPh Pasal 21 adalah uang pesangon. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain itu, menurut ketentuan perpajakan yang termasuk definisi uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Teknis Penghitungan PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon

Pemotongan pajak bersifat final diberlakukan apabila uang pesangon dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Penghasilan 1 Jan 2001 s.d. 15 Nov 2009 TarifMulai 16 Nov 2009Tarif
Lapisan 10 – 25 Juta0%0 – 50 Juta0%
Lapisan 2> 25 Juta – 50 Juta5%> 50 Juta – 100 Juta5%
Lapisan 3> 50 Juta – 100 Juta10%> 100 Juta – 500 Juta15%
Lapisan 4> 100 Juta – 200 Juta15%> 500 Juta25%
Lapisan 5> 200 Juta25%

Untuk penerima pesangon yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak yang sama dengan penerima pesangon yang memiliki NPWP.

Tarif Pajak bersifat tidak final apabila bagian penghasilan yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. Pegawai yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, tarif pemotongan PPh Pasal 21 akan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Pegawai yang dapat menunjukkan NPWP.

Contoh Penghitungan

Ardila (ber-NPWP) menerima pembayaran Uang Pesangon yang dilakukan dalam beberapa kali pembayaran, yaitu bulan Desember 2020 sebesar Rp50.000.000, dan bulan April 2021 sebesar Rp125.000.000. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagai berikut.

Karena pembayaran pesangon yang diterima Ardila dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun, maka seluruh penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final. Penerapan tarif dihitung sesuai dengan jumlah kumulatif penghasilan yang diterima.