PPh 21 atas Pengalihan Uang Pesangon ke Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja

Accountant Accounting Adviser  - Shutterbug75 / Pixabay

Pada dasarnya kewajiban pembayaran uang pesangon dilakukan oleh pemberi kerja kepada pegawainya pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Namun ada kalanya, kewajiban pembayaran uang pesangon tersebut dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pengalihan dana pesangon secara sekaligus atau secara bertahap atau berkala.

Terdapat dua cara untuk mengalihkan dana pesangon kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja, yaitu dengan mengalihkan pesangon secara sekaligus dan secara bertahap. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010.

Pengalihan Dilakukan Secara Sekaligus

Dalam hal pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja, pegawai dianggap telah menerima hak atas uang pesangon. Maka, pada saat pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran secara sekaligus, terutang PPh Pasal 21 yang bersifat final.

PPh Pasal 21 final tersebut dipotong oleh pemberi kerja. Pada saat pengelola membayar uang pesangon kepada pegawai, tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Pengalihan Dilakukan Secara Bertahap

Jika pemberi kerja mengalihkan uang pesangon secara bertahap atau berkala kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja, maka pegawai dianggap belum menerima hak atas uang pesangon. Pemberi kerja tidak memotong PPh Pasal 21 pada saat pengalihan tersebut.

Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada pegawai, dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final oleh pengelola.

Bunga Tabungan Dana Pesangon

Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh yayasan dana tabungan pesangon tenaga kerja kepada karyawan. Bunga tersebut terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut:

  1. Dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank.
  2. Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 20% dari jumlah bruto, dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank.

Pencadangan Dana Pesangon

Pencadangan dana program pesangon adalah kewajiban pemberi kerja dengan manfaat sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Berdasarkan kepentingannya, pencadangan ini dapat dibedakan menjadi 2 jenis:

  1. Past Service Liability (PSL), yaitu pencadangan atas masa kerja yang lalu;
  2. Future Liability (FL), yaitu pencadangan atas masa kerja yang akan dilalui.

Pemberi kerja dapat membebankan iuran pensiun baik iuran normal bulanan maupun Past Service Liability (PSL) atas nama karyawan yang dibayarkan kepada dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Sedangkan Pemberi kerja tidak dapat membebankan pembentukan dana cadangan program pesangon dalam perusahaan sebagai biaya dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait