Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

PPh 21 atas Pengalihan Uang Pesangon ke Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja

bacaan 2 Menit
Accountant Accounting Adviser  - Shutterbug75 / Pixabay
Shutterbug75 / Pixabay

Uang Pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Berdasarkan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 mengenai Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan 21 Berupa Uang Pesangon:

Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja:

  1. Pegawai dianggap telah menerima hak atas Uang Pesangon.
  2. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara sekaligus, terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dipotong oleh pemberi kerja.
  4. Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja:

  1. Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon.
  2. Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
  3. Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.

PPh Pasal 21 Final atas Uang Pesangon yang dihitung secara kumulatif:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
sampai dengan Rp50.000.000 0%
>Rp50.000.000 – Rp100.000.0005%
>Rp100.000.000 – Rp500.000.00015%
di atas Rp500.000.00025%

Contoh Ilustrasi

  • Uang Pesangon dibayar sekaligus

Tuan A yang bekerja selama 12 tahun di PT Ortax. Pada bulan Januari 2010, Tuan A terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berhak menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp 500.000.000,00 dari PT Ortax, makaka perhitungan PPh 21 Final nya yaitu:

  • Uang Pesangon dibayar bertahap

Tuan B bekerja pada PT Ortax pada tahun 2020 dikarenakan adanya pandemi Covid-19, perusahaan membuat kebijakan pengurangan karyawan yang salah satunya adalah Tuan B yang di PKH. Atas hal tersebut Tuan B menerima pembayaran pesangon dari PT Ortax sebesar Rp600.000.000 yang dibayarkan secara bertahap, dengan perincian sebagai berikut:

  • Mei 2020  = Rp140.000.000
  • Januari 2021  = Rp120.000.000
  • Juli 2021         = Rp100.000.000
  • Februari 2022 = Rp240.000.000