Bagaimana Regulasi Pajak Minuman Berpemanis di Asia Tenggara?

Beberapa tahun terakhir, isu mengenai pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (cukai MBDK) menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Isu ini kembali dibincangkan di bulan Februari 2024 pasca pernyataan Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, terkait rencana pemerintah menerapkan cukai MBDK di tahun 2024 pada saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2024.

Pengenaan pajak atas minuman manis atau dikenal juga dengan Sugar-Sweetened Beverage Tax (SSB Tax) bukanlah hal baru. Hingga tahun 2023, World Bank mencatat 132 jenis SSB Tax di 117 negara yang telah mencakup 57% dari populasi dunia.

Pengenaan Pajak Minuman Berpemanis di Asia Tenggara

Di Asia Tenggara, negara yang telah menerapkan kebijakan SSB Tax antara lain Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Timor Leste. Jenis instrumen yang digunakan adalah cukai atau excise. Tarif yang berlaku bervariasi, ada yang menggunakan tarif spesifik, ad valorem, dan juga campuran. Berikut adalah rangkuman kebijakan SSB Tax di Asia Tenggara berdasarkan Global SSB Tax Database World Bank.

Brunei Darussalam

Brunei Darussalam telah menerapkan SSB Tax sejak 2017. Jenis instrumen kebijakan yang digunakan adalah excise atau cukai. Cukai dikenakan sebesar 0,4 Dolar Brunei atau sekitar Rp4,688 per liter. Jenis minuman yang dikenakan adalah produk yang masuk dalam HS2202, seperti minuman dengan susu kedelai, minuman coklat atau malt, serta minuman berperisa. Sebelumnya, cukai dikenakan untuk minuman dengan kategori high sugar content (6-8 gram per 100 ml). Pada tahun 2023, ketentuan cukai berlaku tanpa melihat jumlah kandungan gula.

Kamboja

Penerapan SSB Tax di Kamboja menggunakan instrumen cukai telah berlaku sejak 2003. Tarif yang diberlakukan adalah tarif ad-valorem. Awalnya, tarif yang berlaku adalah 10% untuk minuman non-alkohol. Pada September 2023, pemerintah Kamboja menerapkan tarif yang berbeda sesuai dengan jenis minuman. Tarif 15% dikenakan untuk minuman energi (energy drinks). Tarif 5% dikenakan untuk minuman mengandung susu UHT, minuman susu kedelai, minuman berbahan air kelapa, minuman berperasa atau mengandung kopi, dan minuman non-karbonasi siap konsumsi. Untuk minuman lain selain minuman beralkohol dikenakan tarif sebesar 10%.

Laos

Serupa dengan Kamboja, Pemerintah Laos menerapkan cukai dengan tarif ad-valorem untuk minuman manis. Tarif sebesar 5% dikenakan untuk minuman berkarbonasi, soda, air mineral, jus buah, dan minuman non-alkohol lainnya. Khusus untuk minuman energi atau stimulant drinks, dikenakan tarif sebesar 10%.

Malaysia

Mulai tahun 2019, Pemerintah Malaysia mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Cukai dikenakan dengan tarif spesifik berdasarkan kandungan gula dalam minuman.

Tarif sebesar 0,40 Ringgit (sekitar Rp1.329) per liter berlaku untuk soft-drink dengan kandungan gula lebih dari 5 g/100 ml, milk-based drinks dengan kandungan gula lebih dari 7 g/100 ml, dan jus buah atau sayur dengan kandungan gula lebih dari 12 g/100 ml.

Tarif sebesar 0,47 Ringgit (sekitar Rp1.562) per 100 g berlaku untuk produk pre-mixed dengan kandungan gula lebih dari 33,3 g/100 g.

Filipina

Filipina mengenakan cukai untuk minuman mengandung gula dan pemanis buatan sebesar 6 Peso per liter. Untuk minuman yang mengandung high fructose corn syrup, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yaitu 12 Peso per liter. Kebijakan Pemerintah Filipina mengecualikan pengenaan cukai atas minuman berbahan susu (milk-based) dan jus murni (100% juices).

Thailand

Pemerintah Thailand menerapkan tarif ad-valorem dan spesifik untuk cukai minuman berpemanis. Tarif 10% berlaku untuk jus buah dan sayuran, 14% untuk artificial mineral water, soda water, soft drinks dengan ataupun tanpa gula, pemanis dan perasa lainnya.

Selain itu, terdapat tarif tambahan jika minuman mengandung lebih dari 6 g total gula per 100 ml. Tambahan tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. 1 Baht (sekitar Rp436) per liter untuk minuman dengan kandungan gula 6–8g per 100 ml;
  2. 3 Baht (sekitar Rp1.309) per liter untuk minuman dengan kandungan gula 8–10g per 100 ml;
  3. 5 Baht (sekitar Rp2.182) per liter untuk minuman dengan kandungan gula lebih dari 10 g per 100 ml.

Pemerintah Thailand menerapkan tarif maksimum sebesar 5 Baht per liter untuk jus buah dan sayuran, soda, dan minuman berkarbonasi dan 44 Baht per liter untuk konsentrat minuman.

Timor Leste

Terbaru, di tahun 2023, Pemerintah Timor Leste mengenakan cukai untuk minuman berpemanis. Tarif dikenakan sebesar USD$3 per liter untuk air yang mengandung gula tambahan maupun pemanis lain atau berperasa, dan minuman non-alkohol lainnya.

Desain Instrumen SSB Tax

Selain cukai, pemerintah dapat menggunakan instrumen lain dalam penerapan SSB Tax. Beberapa negara seperti Bermuda, Maladewa, dan Kaledonia Baru menerapkan import duty atau bea masuk untuk minuman berpemanis yang merupakan produk impor. Negara lain, seperti India, Spanyol, dan Romania menerapkan PPN atau VAT sebagai instrumen SSB Tax.

Instrumen yang umum dipilih adalah cukai dengan tarif spesifik. Karena eksternalitas dari konsumsi barang berhubungan dengan jumlahnya, sehingga pengenaan tarif berdasarkan harga atau value (ad valorem) menjadi kurang tepat. Sebagai contoh, konsumsi minuman manis yang lebih murah tidak berarti risikonya lebih kecil, maupun sebaliknya. Dampak konsumsinya timbul dari kandungan gula di dalamnya, bukan harga dari minuman tersebut. Penelitian menemukan bahwa tarif spesifik memiliki beberapa keunggulan, seperti mencegah masyarakat berpindah ke produk/merek yang lebih murah ketika tarif pajak dinaikkan. Tarif spesifik berdasarkan kandungan gula juga mendorong industri untuk melakukan formulasi ulang produk, yakni mengurangi kandungan gula dalam produk. Hal yang perlu diperhatikan ketika pemerintah memilih menerapkan tarif spesifik adalah perlu dilakukan penyesuaian secara berkala dengan memperhatikan tingkat inflasi.

Categories: Artikel Pajak

Artikel Terkait