Pada tanggal 20 November 2019 telah terjadi gangguan yang mengakibatkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT melalui saluran tertentu (e-Filing), sehingga Ditjen Pajak perlu memberikan kebijakan untuk mengecualikan pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan Masa Pajak Oktober 2019.
Pengecualian Pengenaan Denda atas Penyampaian SPT PPh Masa Pajak Oktober
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
Artikel Terkait
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA