Pengawasan Wajib Pajak Baru

Pengawasan WPSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 37/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak BaruSurat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 25 Mei 2015. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan pengawasan Wajib Pajak baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan penegasan mengenai hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dalam rangka pengawasan Wajib Pajak baru.

Ruang Lingkup SE-37/2015 ini adalah :

  1. Pengawasan terhadap Wajib Pajak baru dan
  2. Pemantauan pengawasan Wajib Pajak baru.

Pengawasan Wajib Pajak Baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru. Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari:

  1. Wajib Pajak terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya dan
  2. Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar,

Ruang lingkup Pengawasan Wajib Pajak Baru :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak baru.
  2. Pengawasan Wajib Pajak Baru oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
  3. Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi:
    1. Pengawasan kewajiban pelaporan
    2. Pengawasan kewajiban pembayaran atau penyetoran
    3. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
    4. Validasi data
    5. Penerbitan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP)
    6. Penyusunan analisis risiko dalam rangka usulan pemeriksaan
    7. Penerusan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) hasil pengawasan dan
    8. Penerbitan Nota Penghitungan surat ketetapan pajak (SKP) atas data konkret,

atas seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru untuk seluruh jenis pajak.

Update

Surat edaran ini telah diperbarui dengan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022. Dalam edaran tersebut, salah satu kegiatan pengawasan yang dilakukan adalah melalui kunjungan wajib pajak atau visit. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Tingkatkan Pengawasan, KPP Bisa Lakukan Kunjungan ke Wajib Pajak

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait