1. | Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, Pengenaan Pajak Penghasilan final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan. |
2. | Berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013: |
3. | “Dalam hal peredaran bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.” |
4. | Berdasarkan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013:“Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.” |
5. | Berdasarkan poin 1 sampai dengan 3, pada tahun ketiga Perusahaan A masih menggunakan tarif PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013 karena peredaran usaha masih dibawah 4,8 Miliar pada tahun sebelumnya. Untuk tahun keempat Perusahaan A menggunakan Tarif umum Undang-Undang PPh. Penggunaan tarif umum Undang-Undang PPh ini membuat adanya kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi Perusahaan A setiap masa pajak. |
Categories:
Tax AlertTagged: