I. Pendahuluan
II. Pembahasan
Pengertian dan Ruang Lingkup Pengawasan Pembayaran Masa
Pembayaran Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh Wajib Pajak untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sedangkan, Pengawasan Pembayaran Masa meliputi kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap pembayaran masa Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh petugas pajak pada suatu bulan tertentu. Adapun Pengawasan pembayaran masa dilakukan terhadap seluruh jenis pajak, namun demikian petugas pajak perlu memperlihatkan terhadap beberapa jenis pajak yang pembayarannya didasarkan atas kegiatan usaha atau transaksi ekonomi tertentu dari masing-masing Wajib Pajak. Perkiraan jumlah pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk setiap masa pajak yang nilainya berdasarkan hasil analisa pembayaran sesuai dengan data transaksi yang dilakukan Wajib Pajak. Jenis Pembayaran Masa terdiri dari :
- Pembayaran yang dianggap wajar yaitu pembayaran masa yang jumlah pembayaran pajaknya dianggap telah sesuai dengan ketentuan
- Pembayaran yang dianggap tidak wajar yaitu pembayaran masa yang jumlahnya mengalami kenaikan atau penurunan setiap bulannya dan/atau tidak sesuai ketentuan
- Tidak ada pembayaran/nihil.
1. | Perbandingan masa pajak sekarang, masa pajak sebelumnya dan masa pajak yang sama pada tahun sebelumnya untuk setiap jenis pajak atas seluruh WP yang diawasi sesuai dengan ketentuan surat edaran ini | |
2. | Melakukan analisa kewajaran serta melakukan tindak lanjut atas pengawasan pembayaran masa yang meliputi : | |
a. | Pembayaran yang dianggap wajar | |
b. | Pembayaran yang dianggap tidak wajar | |
c. | Tidak ada pembayaran/nihil. | |
3. | Melakukan tindak lanjut atas pengawasan pembayaran masa yang meliputi : | |
a. | himbauan dan konseling | |
b. | tindak lanjut himbauan dan konseling yaitu usulan pemeriksaan atau memantau realisasi pembayarannya. |
Pelaksanaan Pengawasan Pembayaran Masa PPh Pasal 21
Pelaksanaan pengawasan pembayaran masa per bulan dilakukan dengan memanfaatkan data pengawasan pembayaran masa yang dapat diakses melalui portal DJP, terutama data pembayaran WP pada menu Pengawasan Pembayaran Masadan Modul Penerimaan Negara (MPN) serta data lain terkait dengan potensi WP. Selain itu, Pengawasan pembayaran Masa PPh Pasal 21 selaras dengan Bentuk, isi, tata cara pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 14/PJ/2013 yang mulai berlaku 1 Januari 2014. Pada aturan terbaru ini, terdapat perubahan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 32/PJ/2009. Perubahan tersebut terlihat pada formulir SPT untuk pelaporan pajak bagi pegawai tetap. Pada ketentuan PER – 32/PJ/2009, SPT PPh Pasal 21 hanya menampilkan pemotongan pajak pegawai tetap untuk setahun saja, sedangkan di ketentuan PER – 14/PJ/2013 selain pemotongan pajak setahun juga terdapat pemotongan pajak bulanan (masa) untuk pegawai tetap yang harus dilaporkan. Detail laporan tersebut terlihat pada lampiran laporan detail per bulan untuk jumlah Bruto dan Jumlah PPh Pasal 21 untuk setiap pegawai, sebagai berikut:
Pengawasan Pembayaran Masa merupakan salah satu kebijakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas pajak terhadap pembayaran masa Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung pada suatu bulan tertentu, untuk memaksimalkan time value of money pada penerimaan negara. Pengawasan Pembayaran Masa PPh Pasal 21, dilakukan dengan membandingkan pembayaran masa atau tahun sebelumnya pada periode yang sama, sehingga dapat dianalisa suatu pembayaran dianggap wajar atau tidak wajar. Apabila ditemukan pembayaran yang tidak wajar dan ternyata ditimbulkan adanya kesalahan penghitungan yang menyebabkan PPh Pasal 21 kurang bayarnya bertambah, Wajib Pajak akan dihimbau untuk melakukan pembetulan, sehingga atas pembetulan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar tersebut, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
IV. Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 27/PJ/2012 Tentang Pengawasan Pembayaran Masa