Dalam memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final (selanjutnya disebut PPh yang bersifat Final). Adapun jenis harta bersih yang akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang merupakan Objek PPh Final yaitu :
- Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak;
- Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak;
- Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019; dan
- Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebagaimana dimaksud merupakan Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan ketentuan tertentu.
Untuk melihat penjelasan dari masing-masing jenis tambahan Penghasilan Tertentu diatas, baca juga Inilah Jenis Harta Bersih Yang Merupakan Objek PPh Final
Untuk menghitung PPh yang bersifat final atas Penghasilan Tertentu diatas, tarif yang digunakan bagi ;
- Wajib Pajak badan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- Wajib Pajak orang pribadi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
- Wajib Pajak tertentu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Jenis Wajib Pajak Tertentu
Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud sebelumnya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah);
- Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); atau
- Wajib Pajak yang menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada angka 2, dengan ketentuan:
- jumlah penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling banyak Rp 632.000.000,00 (enam ratus tiga puluh dua juta rupiah); dan
- jumlah penghasilan bruto yang bersumber:
- dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada angka 1 ; dan
- selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada angka 2, paling banyak Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Menghitung PPh Final atas Wajib Pajak Tertentu
Untuk mempermudah penghitungan PPh Final bagi Wajib Pajak tertentu dalam hal yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak Terakhir paling banyak Rp 632.000.000, berikut ini contoh penghitungannya :
Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015 sebelumnya, Tuan B menerima penghasilan berupa:
Jenis Penghasilan | Jumlah (Dalam Rupiah) | Objek Pemotongan |
Gaji Sehubungan dengan Pekerjaan | 120.000.000 | PPh Pasal 21 – Tidak Final |
Bunga Deposito | 5.000.000 | PPh Pasal 4 (2) – Final |
Sewa Tanah dan Bangunan | 50.000.000 | PPh Pasal 4 (2) – Final |
Apabila terhadap Tuan B diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan B perlu untuk diuji sebagai berikut:
Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas | Jumlah (Dalam Rupiah) |
Dikenai PPh tidak final (a) | 120.000.000 |
Dikenai PPh final (b) | 5.000.000 |
Dikenai PPh final (c) | 50.000.000 |
Penghasilan bruto (a+b+c) | 175.000.000 |
Mengingat Tuan B menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 masih dibawah Rp 632.000.000 maka tarif yang berlaku bagi Tuan B sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Tarif sebesar 12,5% ini nantinya digunakan sebagai penghitungan PPh Final atas penghasilan tertentu bagi Tuan B apabila terdapat terdapat jenis harta bersih yang akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan tertentu.