Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama

Spacer
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan penegasan sehubungan dengan pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Penegasan tersebut termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 yang ditetapkan tanggal 21 Januari 2020. Apa saja poin-poin penting dari penegasan tersebut? Yuk simak infografis berikut.
 
1
 
1
 
1
 
1 
 
1
 
1
 
1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait