Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak orang pribadi terkait dengan pelaksanaan Amnesti Pajak, pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2016, mengenai prosedur pendaftaran dan pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi melalui tempat tertentu dalam rangka amnesti pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi yang dimaksud adalah yang belum memiliki NPWP atau memiliki NPWP tetapi dengan status Non Efektif atau sudah dihapus. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. Sedangkan, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Hapus (Delete), yaitu status Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak dan NPWP-nya telah dihapus.
II. Pembahasan
Permohonan Pendaftaran NPWP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu yang meliputi :
- Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan
- tempat tertentu selain yang ditetapkan oleh Menteri
Permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
Kelengkapan Pendaftaran Wajib Pajak
Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang diajukan melalui Tempat Tertentu harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, meliputi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI yang valid ,atau
- fotokopi SIM/Pasport/bukti identitas lainnya yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi tidak dapat menunjukkan KTP WNI yang valid.
Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau menghendaki pemisahan penghasilan dan harta berdasarkan perjanjian secara tertulis, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, formulir pendaftarannya juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami dan/atau
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Ketentuan Administrasi KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Tempat Tertentu
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendaftar di Tempat Tertentu berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya, diadministrasikan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pibadi atau
- Apabila tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang sebenarnya tidak dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dan/atau dokumen pendukungnya, diadministrasikan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
KPP tempat Wajib Pajak Orang Pribadi diadministrasikan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tempat tinggal sebenarnya tidak dapat diketahui harus memberitahukan tempat tinggal yang sebenarnya ke KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal terdaftar. Pemberitahuan dilaksanakan dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data Wajib Pajak atau formulir pindah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan dilampiri dokumen yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu melakukan proses perubahan data atau pemindahan Wajib Pajak orang pribadi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan diterima. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaksanakan pemberitahuan, KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu dapat menetapkan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Non Efektif (NE) atau Hapus (DE)
Wajib Pajak orang pribadi dengan status non efektif (NE) dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Tertentu. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif melalui Tempat Tertentu harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak orang pribadi, dengan menggunakan formulir permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai prosedur pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif. Sedangkan bagiWajib Pajak orang pribadi dengan status Hapus (DE) dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak melalui Tempat Tertentu sesuai ketentuan.
Pemrosesan Penerbitan dan Pengaktifan Kembali
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan wewenang pemrosesan penerbitan dan pengaktifan kembali NPWP kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak orang pribadi diadministrasikan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Tertentu. Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perubahan data, pemindahan Wajib Pajak orang pribadi, penetapan Wajib Pajak NE, atau penghapusan NPWP secara jabatan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan apabila di kemudian hari diketahui terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak orang pribadi.
III. Penutup
Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP atau memiliki NPWP tetapi dengan status Non Efektif atau sudah dihapus dapat mengajukan mengajukan permohonan pendaftaran NPWP pada Tempat Tertentu. Permohonan pendaftaran NPWP melalui Tempat Tertentu harus disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang diajukan melalui Tempat Tertentu harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang sebenarnya dapat diketahui berdasarkan informasi yang tercantum dalam formulir pendaftaran diadministrasikan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang pibadi. Kemudian, dalam hal tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi yang sebenarnya tidak dapat diketahui diadministrasikan pada KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu.
IV. Referensi
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 08/PJ/2016 Tentang Pendaftaran dan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Tempat Tertentu Dalam Rangka Pengampunan Pajak