Penambahan Yurisdiksi Partisipan dan Pelaporan AEOI

Spacer

Untuk mempermudah otoritas pajak mengetahui informasi lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak di luar negaranya serta tidak mengalami benturan terkait kerahasiaan bank, anggota G20 bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau disebut Automatic Exchange of Information (AEoI). Dalam melaksanakan PMK Nomor 19/PMK.0/2018 tentang perubahan kedua PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, terdapat penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information. Lalu negara apa saja yang baru terdaftar dalam PENG-2/PJ/2021? Simak infografis berikut!

1
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait