Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce

eCommerceSurat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce

Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 5 Februari 2015 telah menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commerce.  

Sehubungan dengan semakin berkembangnya transaksi perdagangan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik, yang selanjutnya disebut e-commerce, perlu diberikan penegasan khusus terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi e-commerce sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013. Penetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas transaksi e-commerce, sehingga dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.

Berikut ringkasan aspek pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang timbul atas transaksi E-Commerce:

ecommerce table_1

Keterangan:

Tarif pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud tabel di atas sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara yang bersangkutan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini, silahkan kunjungi : SE-06/PJ/2016

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait