Selain kenaikan cukai rokok, Sri Mulyani mengumumkan pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai untuk rokok elektrik (Senin, 13/12/2021). Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebutkan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau lain tumbuh 588% dari tahun 2018. Penerimaan tersebut didominasi oleh cukai dari ekstrak dan esens tembakau cair. Dengan potensi tersebut, pemerintah melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan mengenai cukai atas rokok elektrik maupun produk olahan tembakau lainnya.
Payung hukum terkait hal tersebut sesungguhnya telah disiapkan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Sudah ada di dalam Undang-Undang HPP, yaitu Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk hasil tembakau terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Maka, dia (rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya) sekarang akan diatur, dalam hal ini dalam bentuk tarif maupun HJE-nya”, kata Sri Mulyani.
Pada aturan yang akan disusun, pengenaan cukai dibagi ke dalam dua kelompok yaitu Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). RE dibagi menjadi tiga jenis, yaitu RE padat, RE cair sistem terbuka, dan RE cair sistem tertutup. HPTL dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup.
Sebelumnya rokok elektrik serta hasil pengolahan tembakau lainnya dikenakan tarif advalorem sebesar 57%. Di tahun 2022, pengenaan cukai untuk RE dan HPTL ditetapkan dengan tarif spesifik, dengan kenaikan minimum Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 17,5%. Rincian tarif dan HJE-nya adalah sebagai berikut. RE padat akan dikenakan tarif Rp2.710 dengan minimum HJE Rp5.190 per gram. RE cair sistem terbuka dikenakan tarif Rp445 dengan minimum HJE Rp785 per mililiter. Jenis RE cair sistem tertutup dijual dengan harga minimum Rp35.250 per catridge, dengan tarif cukai Rp6.030 per mililiter. Jenis tembakau kunyah, molasses, dan hirup akan dikenakan cukai sebesar Rp120 deng HJE per gram sebesar Rp215.