Berita Nasional

Pemerintah Rancang Bea Keluar Batu Bara, Target Berlaku April 2026

Pemerintah saat ini tengah mematangkan rancangan penerapan bea keluar untuk komoditas batu bara. Implementasi bea keluar untuk batu bara merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk memitigasi dinamika harga energi global yang melonjak seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penerapan bea keluar berkaitan erat dengan upaya pemerintah menjaga ketahanan fiskal negara. "Kita menjaga APBN agar defisit tetap di bawah 3% dan sesuai dengan arahan pada saat Sidang Kabinet Paripurna dan sudah dirapatkan dengan kementerian teknis, itu dilakukan efisiensi dari berbagai K/L," ungkapnya Kamis (19/3/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa rencana bea keluar untuk batu bara saat ini telah mendapatkan persetujuan besaran angka untuk tarif dari Presiden Prabowo Subianto.

"Angka sudah diputuskan oleh presiden, tapi kan akhirnya harus didiskusikan dulu, baru kita bisa keluarkan seperti apa nanti. Yang jelas akan dikenakan bea keluar sesuai dengan arahan presiden." ujarnya Rabu (25/3/2026). Sebelumnya, sempat muncul usulan mengenai penerapan skema tarif secara berjenjang mulai dari 5%, 8%, hingga 11%, yang besarannya akan disesuaikan dengan fluktuasi harga batu bara di pasar internasional

Saat ini Purbaya menargetkan pengenaan bea keluar untuk batu bara bisa mulai berlaku pada 1 April mendatang, namun hal tersebut bergantung dengan koordinasi lintas kementerian. "Harusnya kalau besok jadi, ya 1 April. Kalau besok jadi. Belum tahu, kan masih dirapatkan dulu level tax nya seperti apa. Yang pasti kan masih angka besar,” ujarnya.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi menuai keberatan dari para pelaku industri pertambangan, sehingga perumusannya dilakukan dengan sangat berhati-hati. Purbaya menekankan bahwa wajar bagi negara untuk mengambil langkah ini mengingat harga batu bara saat ini sedang melambung tinggi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2025 (PMK 68/2025) mengatur 6 jenis komoditas yang terhadap ekspornya dikenakan bea keluar, yaitu:

  1. kulit dan kayu;
  2. biji kakao
  3. kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  4. produk hasil pengolahan mineral logam;
  5. produk mineral logam dengan kriteria tertentu; dan
  6. getah pinus.

Besaran tarif bea keluar untuk setiap komoditas tersebut diatur dalam lampiran PMK 68/2025. Bea keluar ditentukan dengan menghitung sejumlah komponen seperti harga ekspor, tarif bea keluar, jumlah satuan barang dan nilai tukar mata uang.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA