Pemerintah Perbarui Batasan Pembetulan SPT pada PP 50/2022

bacaan < 1 Menit
pajak
poungsaed_eco/envatoelements

Dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, pemerintah mengatur kembali aturan terkait batasan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT).

Berdasarkan PP 50/2022, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pembetulan masih dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) belum melakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

Pemeriksaan yang dimaksud yaitu dimulai sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) merupakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak.

Sebelumnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, pembetulan SPT yang telah disampaikan tidak dapat dilakukan apabila Dirjen Pajak telah melakukan verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Penyampaian pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT juga dilakukan Wajib Pajak dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan SPT. Sebagai catatan, pembetulan SPT tersebut dilakukan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan apabila SPT yang hendak dibetulkan menyatakan rugi atau lebih bayar.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait