Pemerintah Apresiasi Putusan MK yang Menolak Uji Materiil UU HPP

Dokumen Istimewa

Pemerintah memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan penolakan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apresiasi diberikan karena menurut pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, majelis hakim MK telah memutus perkara ini dengan benar, adil, dan bijaksana.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 19/PUUXX/2022 oleh pemohon seorang wiraswasta bernama Priyanto itu diputus oleh MK tidak dapat diterima dan ditolak untuk selain dan selebihnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmadrin Noor, berkata, “Pemerintah sependapat dengan putusan tersebut. Putusan tersebut sangat benar dan adil karena UU HPP diwujudkan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila untuk mewujudkan masyarakat Indonesia adil, makmur, dan sejahtera, tidak mungkin bertentangan apalagi menghilangkan hak-hak yang dijamin UUD 1945”.

Pertimbangan majelis menolak permohonan uji materiil UU HPP dikarenakan pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Selain itu, pemohon tidak mampu menguraikan kerugian konstitusional yang dialami atas berlakunya pasal-pasal pada klaster UU HPP yang diperkarakan, meliputi klaster PPN, PPh, Program Pengungkapan Sukarela, Pajak Karbon, dan Cukai. Hakim juga tidak memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum, sehingga permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.

Terkait tidak dilibatkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan UU HPP yang juga diujikan oleh Priyanto, hakim MK menilai hal tersebut bukan kewenangan DPD sesuai Pasal 22 UUD 1945.

Lebih lanjut, MK menegaskan DPD tetap dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai kewenangannya. Hingga dibacakan putusan ini, MK tidak meminta keterangan pemerintah dan DPR atas perkara ini karena merasa telah cukup jelas untuk memutus perkara.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait