Berita Nasional

Berlaku 1 Mei 2026, Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Aturan Restitusi Dipercepat

Saat ini, pemerintah tengah mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyatakan bahwa RPMK tersebut akan mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024).

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan berlaku mulai 1 Mei 2026,” tulis DJPP dalam keterangan resminya.

Dalam proses harmonisasi, DJPP bersama kementerian dan lembaga terkait membahas sejumlah aspek penting, terutama mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Mekanisme tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menentukan pemberian restitusi dipercepat.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan atau berada dalam kondisi tertentu, seperti sedang menjalani pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum.

RPMK juga akan mengatur jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi dipercepat, yaitu paling lama 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima. Ketentuan ini pada dasarnya melanjutkan pengaturan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 39/2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 119/2024.

Pembahasan substansi aturan ini dilakukan dalam rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang diselenggarakan oleh DJPP melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III pada akhir pekan lalu. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026.

Kegiatan harmonisasi turut melibatkan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. DJPP menyatakan bahwa melalui proses harmonisasi ini, pemerintah berupaya memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta mampu mendukung peningkatan layanan perpajakan kepada masyarakat.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA