Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi. Penghapusan Sanksi Administrasi diberikan sepanjang Utang Pajak yang menyebabkan timbulnya Sanksi Administrasi tersebut:
a. timbul sebelum tanggal 1 Januai 2015 dan
b. dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2017
Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi, harus memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu.
Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Sedangkan, persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
A. Telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
Dalam hal Sanksi Administrasi telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, penghapusan Sanksi Administrasi dilakukan secara jabatan terhadap:
Penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan dalam hal:
Direktur Jenderal Pajak memberikan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan atas masing-masing Surat Tagihan Pajak.
B. Belum diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi
Dalam hal Sanksi Administrasi belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan Sanksi Administrasi dimaksud dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Pelaksanaan penghapusan Sanksi Administrasi secara jabatan dilakukan oleh Direktur Keberatan dan Banding atas nama Direktur Jenderal Pajak, yang dituangkan dalam berita acara penghapusan Sanksi Administrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan berita acara penghapusan Sanksi Administrasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Categories:
Tax Alert25 Desember 2024