Pemberitahuan dan Panggilan Pemeriksaan Wajib Pajak

pajak
Envatoelements

Prosedur pemeriksaan perpajakan terkait pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan kepada setiap Wajib Pajak harus dilakukan dengan sesuai standar dari tahap awal pemeriksaan hingga akhir pemeriksaan. Meskipun dalam praktiknya mungkin saja dapat terjadi hal yang memungkinkan pemeriksa pajak melakukan prosedur yang lebih pajang maupun sebaliknya.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan, pemeriksa wajib melakukan pertemuan dengan Wajib Pajak. Pada tahap awal pemeriksaan pengujian kepatuhan, setiap Wajib Pajak yang diperiksa mendapatkan pemberitahuan maupun panggilan pemeriksaan, dimana Wajib Pajak tersebut berhak mendapat Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

Pemeriksa pajaklah yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan maupun menyampaikan SP2 kepada Wajib Pajak baik secara langsung maupun melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Disebutkan dalam Pasal 26 ayat (2) PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 18/PMK.03/2021 bahwa dalam menyampaikan SP2 terkait pemeriksaan lapangan, apabila Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dapat disampaikan kepada:

  • Wakil atau kuasa dari Wajib Pajak; atau
  • Pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak yaitu:
    1. pegawai dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan.
    2. anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa Pajak dapat mewakili Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi; atau
    3. Pihak lainnya

Sedangkan untuk pemeriksaan kantor, SP2 hanya disampaikan melalui faksimile, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait