Pembayaran Uang Tebusan

amnesty_bayarSharing Forum : Pembayaran Uang Tebusan

Kategori Forum : Amnesti Pajak
Menu : Kutipan Forum
Link : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=65219
Pencetus : jener
Tanggal Forum : 27 September 2016

Pertanyaan :
Dear rekan mohon infonya,
Apakah harta tambahan dalam rangka Amnesti Pajak dapat digunakan untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?

terimakasih

Tanggapan Member Ortax :

hendraprasetio
Dapat,rekan

Prawoto
Saya sudah coba bisa rekan

abdulmukti
Bisa tapi tergantung jenis pengungkapan harta-nya

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Adapun jenis pengungkapan harta berdasarkan klasifikasi tarif uang tebusan dapat meliputi repatriasi, deklarasi luar negeri, deklarasi dalam negeri dan tarif uang tebusan bagi Wajib Pajak UMKM. Apabila Harta Tambahan yang digunakan untuk pembayaran uang tebusan sebagaimana pertanyaan sebelumnya, berikut penjelasannya:

1.Apabila Wajib Pajak melakukan repatriasi, pembayaran uang tebusan tidak boleh berasal dari harta repatriasi. Hal ini terkait kewajiban Wajib Pajak untuk melakukan investasi di dalam negeri selama tiga tahun yang mekanismenya menggunakan gateway khusus sebagaimana di atur Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 dan peraturan pelaksananya.
  
2.Apabila Wajib Pajak melakukan deklarasi harta luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri, Harta Tambahan tersebut dapat digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, baik konsumsi maupun investasi. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi luar negeri tersebut untuk membayar uang tebusan.
  
3.Apabila Wajib Pajak melakukan deklarasi dalam negeri, Wajib Pajak dapat menggunakan Harta Tambahan tersebut, sepanjang tidak untuk keperluan investasi di luar negeri. Hal ini karena Wajib Pajak tidak boleh mengalihkan harta tersebut ke luar negeri sebagaimana Pasal 13 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menggunakan harta deklarasi dalam negeri tersebut untuk pembayaran uang tebusan.

DISCLAIMER
Informasi yang terdapat dalam kutipan forum yang disiapkan oleh Tim Redaksi Ortax adalah bukan merupakan saran atau nasihat terkait konsultasi perpajakan atau konsultasi apa pun dan hanya dapat digunakan untuk tujuan informasi.
Ortax tidak bertanggungjawab atas kesalahan dan keterlambatan dalam memperbaharui informasi, serta kerugian yang dapat timbul akibat penggunaan data dan/atau informasi yang terdapat dalam kutipan forum.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait