Pembaruan Sistem, Seluruh Layanan DJP Tidak Dapat Diakses Sabtu Besok

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa akan dilakukan pembaruan sistem terkait layanan perpajakan oleh Direktorat TIK DJP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga dan meningkatkan keandalan sistem milik DJP.

Kegiatan pembaruan tersebut berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada seluruh layanan elektronik DJP. Layanan DJP tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Sabtu, 23 November 2024 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait