Tanah merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Penyerahan tanah oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam hal telah memenuhi persyaratan tertentu. Bagaimana perlakuan PPN pada Pengadaan Tanah tersebut?
Penyerahan tanah oleh PKP kepada Instansi Pemerintah dalam rangka pengadaan tanah, dikenai PPN. PPN yang terutang atas penyerahan tanah dalam rangka pengadaan tanah, dipungut oleh PKP yang menyerahkan tanah kepada Instansi Pemerintah, dan tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah.
PKP yang menerima pembayaran atas pengadaan tanah kepada Instansi Pemerintah wajib memungut PPN dengan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 01, menyetor PPN, dan melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Contoh Pengenaan PPN atas Pengadaan Tanah
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025