Pajak atas Keuntungan Penjualan Saham PT Tertutup

pajak capital gain saham pt tertutup non bursa
freepik

Pertanyaan

Saya membeli saham di PT X (tertutup) dari salah satu pemegang sahamnya di harga sesuai ekuitas bersih, misalnya Rp1.000/lembar. Setelah beberapa tahun, PT X meraih keuntungan yang menyebabkan nilai ekuitas bersih meningkat ke harga Rp1.500/lembar. Jika pada saat itu saya jual saham saya sesuai nilai ekuitas bersih yaitu Rp1.500/lembar, keuntungan tersebut dikenakan pajak apa?

Jawaban

Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, dijelaskan bahwa atas keuntungan dari pengalihan harta (termasuk saham) merupakan objek PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

(d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

Merujuk memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d, keuntungan ditentukan dari selisih harga jual dengan harga atau nilai perolehan. Sebagai contoh, pada transaksi di atas harga perolehan saham adalah Rp1.000/lembar, sedangkan harga jual adalah Rp1.500/lembar. Maka dari itu, keuntungan yang diperoleh adalah Rp500/lembar.

Pada kasus ini, PT X merupakan perseroan tertutup. Pemajakan terkait transaksi saham perusahaan perseroan tertutup tidak diatur secara khusus seperti transaksi saham yang dijual di bursa efek. Dengan demikian, atas keuntungan atau capital gain yang diperoleh dari penjualan saham PT tertutup akan digunggung dengan penghasilan lainnya. Penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

Categories: Studi Kasus

Artikel Terkait