Penentuan subjek pajak tidak melihat status kewarganegaraan. Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi kriteria bisa berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Sebaliknya, Warga Negara Indonesia (WNI) pun bisa berstatus sebagai subjek pajak luar negeri. Bagaimana kriterianya?
Artikel ini akan membahas terkait kriteria subjek pajak luar negeri orang pribadi. Kriteria subjek pajak dalam negeri dapat dilihat pada artikel berikut ini: Kriteria dalam Menentukan Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Kriteria WNI sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Merujuk Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021), WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dapat ditetapkan statusnya sebagai subjek pajak luar negeri. Selain itu terdapat kriteria lain harus dipenuhi. Kriteria tersebut adalah:
- bertempat tinggal secara permanen (permanent home) di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama (vital of interest) yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suami atau isteri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia (habitual abode);
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya.
Langkah Penentuan Status Subjek Pajak Luar Negeri bagi WNI
Syarat 1, 2, dan 3 dipenuhi secara berjenjang. Jika WNI telah berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan memiliki tempat tinggal permanen sesuai syarat 1, syarat 2 dan 3 tidak harus dipenuhi.
Jika orang pribadi memiliki tempat tinggal di luar negeri dan juga di dalam negeri, pemenuhan syarat dilanjutkan berdasarkan syarat kedua yaitu pusat kegiatan utama atau vital of interest. Apabila vital of interest hanya di luar Indonesia, syarat ketiga tidak wajib dipenuhi.
Apabila orang pribadi memiliki tempat tinggal serta vital of interest di Indonesia maupun di luar Indonesia, pemenuhan syarat dilanjutkan berdasarkan syarat ketiga yaitu habitual abode atau tempat menjalankan kebiasaan.
Syarat keempat dan kelima wajib dipenuhi. Status sebagai subjek pajak negara lain dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain. Persyaratan tertentu pada syarat kelima yaitu telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan selama menjadi subjek pajak dalam negeri. Selain itu, orang pribadi tersebut juga harus telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.
Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri untuk Selain WNI
Setiap orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia termasuk subjek pajak luar negeri. Untuk WNA yang berada di Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak memenuhi kriteria lain sebagai subjek pajak dalam negeri, WNA tersebut termasuk subjek pajak luar negeri.