Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif. Artinya, kewajiban pajaknya melekat pada setiap orang atau entitas yang menjadi subjek pajak. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, subjek pajak dapat dibagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Pada artikel ini, akan dibahas mengenai ketentuan subjek pajak orang pribadi dalam negeri.
Orang Pribadi, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, dapat berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Terdapat tiga kriteria yaitu:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Bertempat Tinggal di Indonesia
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021) menjelaskan bahwa ‘bertempat tinggal di Indonesia’ dapat diartikan dalam tiga kondisi. Pertama, orang pribadi tersebut bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai/digunakan setiap saat, termasuk tempat yang dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan (permanent home). Kedua, orang pribadi memiliki pusat kegiatan utama yang digunakan untuk urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan (center of vital interest) di Indonesia. Ketiga, orang pribadi tersebut menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi (habitual abode).
Berada di Indonesia dalam Jangka Waktu Tertentu
Pada kriteria kedua, jumlah 183 hari dihitung dalam jangka waktu 12 bulan. Merujuk Pasal 2 ayat (3) PMK 18/2021, jumlah hari dihitung secara terus-menerus atau terputus-putus. Sebagai contoh, Mr. A datang ke Indonesia pada tanggal 1 Februari 2024 untuk bekerja selama 60 hari. Ia datang kembali ke Indonesia pada 15 Mei 2024 dan berada di Indonesia selama 130 hari. Sesuai dengan ketentuan, jumlah hari Mr. A berada di Indonesia adalah 190 hari, sehingga dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri. Jika kedatangan berikutnya melewati tanggal 31 Januari 2025, jumlah hari dihitung kembali karena telah melewati jangka waktu 12 bulan.
Berniat untuk Bertempat Tinggal di Indonesia
Dokumen tertentu dapat digunakan untuk menentukan apakah orang pribadi dapat dianggap berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Mengutip Pasal 2 ayat (4) PMK 18/2021, dokumen tersebut antara lain:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
- dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.