Setiap Wajib Pajak dituntut untuk memahami prosedur pemeriksaan, baik mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan hingga jangka waktu pemeriksaan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.
Jangka Waktu Pemeriksaan
- Pemeriksaan Lapangan, memiliki jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Pemeriksaan Kantor, memiliki jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
- Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, memiliki jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan dan Pelaporan
Dalam pemeriksaan pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan pemeriksaan kantor dan lapangan dilakukan paling lama 2 bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Sedangkan untk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor, jangka waktupembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 10 hari kerja, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).