Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya melalui optimalisasi penilaian (appraisal) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa penilaian dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya, serta memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menggali potensi pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan tujuan perpajakan lainnya antara lain dalam bidang penagihan pajak.
Adapun beberapa definisi dalam Surat Edaran ini yaitu :
- Penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai pasar wajar atas objek penilaian pada suatu saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar penilaian yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Nilai pasar wajar yang selanjutnya disebut Nilai Pasar (market value) adalah estimasi sejumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu barang berwujud (tangible asset) maupun barang tidak berwujud (intangible asset), antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
- Penilai adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian serta menjabat sebagai Fungsional Penilai atau yang ditetapkan sebagai Petugas Penilai dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Penilaian dapat dilakukan dalam hal:
- terdapat peristiwa atau transaksi tanpa pembayaran yang mengandung perubahan nilai dari barang yang menjadi objek atas peristiwa atau transaksi tersebut dan Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Nilai Pasar dalam melakukan pelaporan atas peristiwa atau transaksi dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Contoh: revaluasi aktiva tetap, transaksi tukar menukar harta, pengalihan harta dalam hal terjadi likuidasi ataupun penggabungan perusahaan, pengalihan harta dalam hal penyertaan modal, kegiatan membangun sendiri, waris, hibah, dan sejenisnya
- terdapat transaksi yang diikuti dengan pembayaran dan harga transaksi dapat diuji kewajarannya berdasarkan data pembanding yang tersedia secara luas.
Contoh: penjualan Barang Kena Pajak berupa aktiva bekas, transaksi jual beli/pengalihan hak atas tanah dan bangunan, sewa gedung, dan sejenisnya - terdapat biaya yang terkait dengan penggunaan aktiva perusahaan. Contoh: biaya penyusutan, biaya amortisasi, atau cadangan piutang tak tertagih.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait Optimalisasi Pemanfaatan Penilaian (Appraisal) Dalam Rangka Penggalian Potensi Pajak silahkan kunjungi SE – 61/PJ/2015