1. | Wajib Pajak Badan PT ABC memiliki : NPWP Pusat 01.234.567.8-061.000 (KPP Pratama Jakarta Pancoran) NPWP cabang ke-1: 01.234.567.8-061.001 (KPP Pratama Jakarta Pancoran) NPWP cabang ke-2: 01.234.567.8-044.002 (KPP Pratama Jakarta Pademangan) dan seterusnya. |
2. | Wajib Pajak OPPT Contoh : Tn. Budi bertempat tinggal di Jalan Bandang Makassar dan terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara dengan NPWP 07.456.899.1-801.000. Tn. Budi membuka usaha di sebuah Mall yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan. Dalam hal ini, Tn. Budi juga harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Makassar Selatan, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-805.001. Tn. Budi juga membuka usaha di sebuah ruko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Tn. Budi harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.001. Tn. Budi kembali membuka usaha di sebuah ruko di Tabo-Tabo, Bungoro. Pangkajene Kepulauan yang juga berada di wilayah kerja KPP Pratama Maros. Oleh karena itu, Tn. Budi kembali harus mendaftarkan diri di KPP Pratama Maros, dan diberikan NPWP Cabang 07.456.899.1-809.002. |
a. | Wajib Pajak Badan Setiap cabangnya memiliki kewajiban: | |
1. | memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan yang telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | |
2. | memungut, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dalam hal ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. | |
3. | memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN | |
4. | memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 23/26 apabila terdapat transaksi yang terutang PPh Pasal 23/26 | |
5. | memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) apabila terdapat transaksi yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2). | |
Terkait kewajiban SPT Tahunan PPh Badan, WP Badan berstatus cabang hanya berkewajiban memberikan data laporan keuangan kepada WP Badan berstatus pusat untuk dapat dilakukan konsolidasi laporan keuangan perusahaan serta diperoleh peredaran usaha secara keseluruhan. Kemudian kewajiban untuk menghitung, membayarkan, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dilakukan oleh WP Badan pusat dengan NPWP pusat. | ||
b. | Wajib Pajak OPPT Setiap cabangnya memiliki kewajiban: | |
1. | memotong, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 21/26 atas penghasilan karyawan yang telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | |
2. | memungut, membayarkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dalam hal ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22. | |
3. | menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan | |
4. | memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN | |
5. | untuk kewajiban SPT Tahunan PPh OP, yang wajib untuk melaporkan SPT Tahunan OP adalah NPWP pusat untuk melaporkan seluruh penghasilan cabang OPPTnya. | |
c. | Istri Untuk istri yang mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja hanya memiliki kewajiban untuk memberikan data penghasilan (Lampiran-1721-A1/A2) dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP milik suami. NPWP yang tertera dalam SPT Tahunan PPh OP adalah NPWP pusat (suami). Untuk istri yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas selain kewajiban seperti yang tertera di atas, WP bersangkutan juga memiliki kewajiban: | |
1. | menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan | |
2. | menghitung, membayarkan, dan melaporkan angsuran PPh Final PP 46 Tahun 2013 setiap bulan | |
3. | memungut, membayarkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak dilakukan pemusatan tempat terutang PPN | |
Categories:
Tax AlertTagged: