Redaksi Ortax
29 Mei 2025
DJP terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak. Salah satu fokus terbaru adalah pemeriksaan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dicantumkan dalam SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Merujuk Pasal 103 PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025), DJP melakukan pengecekan validitas NPWP sebelum dilakukannya penelitian atas SPT. NPWP dinyatakan valid apabila NPWP tersedia dalam sistem administrasi DJP (Pasal 103 ayat (2) PER-11/2025).
Disamping itu, DJP juga telah menerapkan sistem validasi otomatis terhadap NPWP dalam SPT yang disampaikan secara elektronik baik melalui coretax maupun saluran resmi DJP lainnya. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa NPWP valid dan isi SPT telah sesuai ketentuan, maka sistem secara otomatis akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada Wajib Pajak. Namun, jika NPWP yang dicantumkan dinyatakan tidak valid, BPE tidak akan diterbitkan dan pengiriman SPT dianggap belum sah.
Namun demikian, proses validasi juga diberlakukan bagi SPT yang disampaikan secara langsung ke kantor pajak. Dalam hal NPWP dalam SPT tersebut dinyatakan valid, petugas DJP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian data NPWP, SPT tersebut akan dikembalikan dan dianggap belum diterima oleh DJP.
Categories:
Tax Learning