Redaksi Ortax
27 Maret 2025
Jelang cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Nyepi serta Idulfitri, wajib pajak perlu memperhatikan tenggat waktu pelaporan agar tetap patuh terhadap ketentuan pajak yang berlaku. Simak informasi berikut agar tidak melewatkan batas waktu pelaporan dan terhindar dari sanksi keterlambatan.
Pada bulan Maret 2025, wajib pajak harus melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa Februari 2025. Sesuai dengan relaksasi pelaporan pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, berikut adalah daftar pelaporan Masa Pajak Februari 2025 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2025:
Sementara itu, untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2025, KEP 67/2025 memberikan relaksasi pelaporan yang semula jatuh tempo pada 31 Maret 2025 menjadi 10 April 2025.
Selain pajak masa, tanggal 31 Maret 2025 juga merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh OP wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, mengingat adanya libur nasional serta cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idulfitri, Direktur Jenderal Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh OP. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh OP tahun pajak 2024 hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Categories:
Tax Alert27 Maret 2025