Menkeu Apresiasi Peserta PPS yang Lapor Harta di Bawah Rp10 Juta

Peserta PPS
Tangkapan Layar Youtube Direktorat Jenderal Pajak

Sejak awal tahun 2022, pemerintah membuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan harta melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Program ini bersifat sukarela, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta dengan jumlah berapapun sepanjang memenuhi syarat. Dalam konferensi pers yang digelar usai PPS, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengapresiasi peserta PPS yang melaporkan harta meskipun jumlahnya kurang dari Rp10 Juta.

“Saya sangat menghargai mereka yang tetap menganggap walaupun nilainya di bawah Rp10 Juta, tapi merasa harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan”, ujar Sri Mulyani, Jumat (01/07/2022). Dirinya menyebutkan tidak melihat jumlah harta, tetapi bagaimana kemauan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya untuk negara. “Yang lebih penting kepatuhannya,” tambah Sri Mulyani.

Dari data yang dipaparkan, peserta PPS didominasi oleh Wajib Pajak yang dengan lapisan harta lebih dari Rp10 Juta sampai dengan Rp100 Juta. Peserta dengan jumlah harta tersebut mencapai 33,38% atau 82.747 Wajib Pajak. Nilai harta terbanyak kedua yaitu sebesar lebih dari Rp100 Juta sampai dengan Rp1 Miliar, yakni sebanyak 75.110 Wajib Pajak atau 30,03% dari total peserta.

Selanjutnya, rentang harta lebih dari Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar diungkapkan oleh 41.239 Wajib Pajak atau 16,63%. Kemudian diikuti 38.870 Wajib Pajak atau 15,68% dengan harta kurang dari Rp10 Juta.

Wajib Pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp10 Miliar sampai dengan Rp100 Miliar mencapai 9.236 Wajib Pajak atau 3,73% dari total peserta PPS. 705 Wajib Pajak atau 0,28% mengungkapkan harta dengan nilai lebih dari Rp100 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun, dan 11 Wajib Pajak mengungkapkan harta lebih dari Rp1 Triliun.

Pasca PPS, pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya penegakkan hukum atau enforcement. Upaya terus dilakukan untuk menjaga basis perpajakan Indonesia serta meningkatkan tax ratio yang kini masih tergolong rendah.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait