
Selain memberikan penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang bersifat teratur, umumnya perusahaan juga memberikan penghasilan lain berupa bonus dalam kondisi tertentu. Dalam penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 16 Tahun 2016, penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya. Selain bonus, penghasilan teratur juga dapat berupa Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun
Merujuk Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Nomor 16 Tahun 2016, jika pegawai tetap diberikan penghasilan yang bersifat tidak teratur seperti bonus dan THR, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut.
- PPh Pasal 21 dihitung atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur.
- PPh Pasal 21 dihitung atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa penghasilan tidak teratur.
- Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.
Ilustrasi Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus
Ben Laksono (belum menikah) bekerja pada PT Hutan Raya dengan memperoleh gaji sebesar Rp5.000.000 sebulan. Pada bulan Oktober 2022, Ben memperoleh bonus sebesar Rp10.000.000 sehingga total penghasilan Ben pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp15.000.000. Setiap bulannya Ben membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp100.000,00. Berapakah pajak yang terutang atas bonus yang diterima Ben?
Pada gambar di bawah ini dapat dilihat penghitungan untuk seluruh penghasilan, termasuk bonus yang diterima oleh Ben.

Selanjutnya, gambar di bawah menunjukkan penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur saja.

PPh Pasal 21 atas bonus dihitung dari selisih hasil penghitungan tersebut. Maka dari itu, PPh Pasal 21 yang terutang atas bonus yang diterima oleh Ben adalah Rp565.000 – Rp90.000 = Rp475.000
Lalu, Bagaimana Penghitungan PPh 21 atas THR?
Karena THR termasuk penghasilan tidak teratur, maka cara penghitungan PPh 21 atas THR sama dengan penghitungan PPh 21 atas bonus. Agar lebih mudah, Anda bisa menghitung PPh 21 atas THR menggunakan kalkulator PPh 21 Ortax yang disediakan secara gratis pada tautan berikut ini.
Sebagai contoh, Ben mendapat gaji Rp5.000.000 per bulan. Ia menerima THR hari raya Idul Fitri sebesar 1x gaji. Diasumsikan tidak ada penghasilan lainnya. Berikut adalah penghitungan PPh 21 menggunakan kalkulator PPh 21 Ortax:

Untuk menggunakan kalkulator di atas, pertama ada memasukan informasi pegawai dengan mengisi status NPWP serta PTKP. Pada kalkulator ini, Anda juga dapat memilih metode penghitungan secara gross up maupun non-gross up.
Setelah itu, masukan data penghasilan. Penghasilan berupa bonus atau THR dimasukkan pada poin 7. Lalu klik ‘Hitung’, PPh 21 akan otomatis dihitung oleh kalkulator. Anda juga dapat melihat detail penghitungan PPh 21 untuk penghasilan teratur dan PPh 21 atas bonus/THR saja seperti pada gambar di bawah ini:
