Mengenal Lebih Dekat “Konsultan Pajak”

kumulatif dBanyaknya pemberitaan mengenai adanya reformasi perpajakan di Indonesia yang akan rampung pada 2020 mendatang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan Wajib Pajak. Tidak hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak pun sudah mulai berbenah untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak. Hal ini tentunya disebabkan oleh besarnya partisipasi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memberikan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak disebutkan bahwa :

Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. bertempat tinggal di Indonesia
  3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
  4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
  5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  6. menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak dan
  7. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Sertifikat Konsultan Pajak yang dimaksud diatas ialah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak yang terdiri atas :

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak diatas, orang perseorangan harus :

  1. memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
  2. lulus ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau
  3. mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana cara memperoleh Izin Praktik?
Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:

  1. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
  2. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  6. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  8. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
  9. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak
Seperti yang telah dijelaskan diatas Konsultan Pajak memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi dibidang perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian yang dimilikinya pada Sertifikat Konsultan Pajak. Konsultan Pajak juga memiliki kewajiban antara lain :

  1. memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
  2. mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.

Kewajiban untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan pada huruf c diatas  dihitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya Izin Praktik. Kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak terdiri atas:

  1. pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan atau kursus dalam bidang perpajakan dan
  2. pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, yaitu kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang dilaksanakan Konsultan Pajak pada saat berpartisipasi dalam kegiatan berorganisasi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut: 

  • Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
  • Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tigapuluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.
  • Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.

Apa itu Asosiasi Konsultan Pajak? dan Berapa Jumlah Asosiasi Konsultan Pajak?
Organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional. Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 2 (dua) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:

  1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia
    Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128) website www.ikpi.or.id
  2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
    Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru – Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait