Salah satu alternatif untuk mengupayakan keadilan dalam penyelenggaraan pemungutan pajak dapat dilakukan secara umum dan merata ke seluruh Wajib Pajak. Adam Smith melalui An Inquiry in to the nature and causes of the wealth of nations, memberikan empat asas pemungutan pajak yaitu : - Equality (Asas falsafah hukum) Pembagian beban pajak di antara masing-masing subjek pajak hendaknya dilakukan seimbang dengan kemampuannya yaitu seimbang dengan penghasilan yang diterima oleh setiap subjek pajak. Asas ini dikenal dengan dua jenis yaitu keadilan horizontal dan keadilan vertikal.
- Certainty (Asas Yuridis) Pajak yang dibayar oleh wajib pajak harus pasti (certain) dan tidak mengenal kompromi (not arbiraty). Kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak, saat terutang, pembayaran dan pelaporan adalah ketentuan yang sangat penting dan mutlak dalam proses pemungutan pajak.
- Convenience (Asas Ekonomi) Penetapan pajak didasarkan pada convenience of payment yaitu saat paling tepat bagi Wajib Pajak ketika menerima penghasilan.
- Efficiency (Asas Financial) Asas yang terakhir ini mengedepankan bahwa biaya pemungutan pajak harus bersifat hemat dan tidak boleh melebihi penerimaan pajak dalam kas Negara.
- lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak;
- lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;
- lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;
- lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan
- lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
- Fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.
- Batasan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 adalah sebagai batasan maksimal peredaran bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri untuk dapat memperoleh fasilitas pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
- Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
- Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
- Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut ditegaskan juga bahwa fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan. Sehingga dapat dianalogikan bahwa merupakan kewajiban bagi WPDN yang penghasilan brutonya berada di bawah atau sampai dengan lima puluh miliar rupiah.
- mendukung program Pemerintah dalam rangka pemberdayaan UMKM.
- mengurangi beban pajak bagi WP badan UMKM akibat penerapan tarif tunggal PPh badan.

*) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha Dari tabel diatas dapat terlihat bahwa peredaran usaha yang tercantum dalam pasal 31 E UU PPh merupakan implementasi dan adopsi dari pasal 6 UU UMKM. Kemudian di UU UMKM tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa perusahaan asing (PMA) atau perusahaan yang masuk kegiatan bursa efek tidak termasuk dalam kategori UMKM. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa perusahaan yang memiliki peredaran bruto selama satu tahun di bawah lima puluh miliar rupiah adalah kategori perusahaan UMKM dan berhak atas fasilitas pemerintah. Untung atau Bumerang ? Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak tersebut ditegaskan bahwa fasilitas Pasal 31E ayat (1) tersebut bukan merupakan pilihan bagi Wajib Pajak dalam menghitung PPh terutang. Secara otomatis bagi mereka yang memiliki penghasilan bruto dibawah Rp. 50.000.000.000,- diwajibkan menghitung dengan mekanisme perhitungan fasilitas pasal 31E. Secara kasat mata fasilitas yang diberikan oleh pemerintah akan menguntungkan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Hal tersebut setidaknya akan terlihat ada tax saving (penghematan pajak) sebesar 14 % dari tarif normal 28%. Penulis mengkaji bahwa tax saving akan dapat dioptimalkan bagi perusahaan yang tidak memiliki kredit pajak dari dalam negeri (PPh Pasal 22 dan Pasal 23). Contoh perusahaan industri manufaktur yang dalam setahun tidak melakukan kegiatan ekspor dan tidak melakukan penjualan ke bendaharawan pemerintah atau perusahaan jasa yang penghasilannya bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 22 dan Pasal 23. Namun bagi perusahaan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 23 dan dipungut PPh 22, fasilitas pasal 31 E ini dapat mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar PPh Badan sehingga pada tahun yang bersangkutan akan mendapatkan prioritas pemeriksaan pajak oleh Kantor Pajak. Hal ini diakibatkan karena pemotongan PPh Pasal 23 berbasis pada penghasilan bruto atau peredaran usaha sedangkan perhitungan PPh terutang berbasis Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang merupakan komponen terakhir setelah proses koreksi fiskal dan kompensasi kerugian. Begitupula dengan kredit pajak PPh Pasal 22. Ilustrasi dapat dilihat pada bagan dibawah ini : 
Sehingga dapat tergambar bahwa bagi perusahaan yang PPh terutangnya tidak lebih besar dari kredit pajak PPh 23 dapat mengakibatkan terjadinya lebih bayar di SPT Tahunan. Konsekuensinya akan terjadi pemeriksaan pajak yang dapat menimbulkan terjadinya potensi temuan oleh pemeriksa pajak dari jenis pajak yang lain. Namun wajib pajak badan dalam negeri tidak perlu risau akan masalah tersebut, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan yaitu diantaranya dengan
- mengajukan pembebasan pemotongan dan atau pemungutan pajak oleh pihak lain ke kantor pajak.
- mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.
- Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, atau
- Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan,
- Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
- Mengisi formulir pemohonan SKB.
- wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan.
- wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh.
- Khusus PPh Pasal 22, terbatas pada barang-barang modal yang tersebut dalam Master List sebagai lampiran Persetujuan Tetap yang dikeluarkan oleh BKPM dan keperluan bahan baku untuk satu tahun yang disetujui oleh BKPM.
- Diajukan secara tertulis
- Menyampaikan perhitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang diterima/diperoleh, dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang masih tersisa dari tahun pajak ybs.
- Sentosa, Agus. Perpajakan Indonesia, Semarang : Satya Wacana, 1992
- http://www.majalahduit.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=679:den&catid=34:cat-berita-bisnis&Itemid=27
