Mengajukan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lebih Bayar? Pelajari Tahapan Pemeriksaan, Konsekuensi dan Akibatnya!
Akhir bulan Maret merupakan batas waktu pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Terdapat tiga jenis formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S dan formulir 1770.
Bagi Wajib Pajak karyawan yang penghasilan brutonya 60 juta rupiah ke bawah dapat menggunakan formulir 1770 SS, sedangkan bagi karyawan dengan penghasilan bruto di atas 60 juta rupiah menggunakan formulir 1770 S, dan Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas menggunakan formulir 1770.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem Self Assessment. Artinya Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam menghitung pajak, terdapat tiga kemungkinan status yang akan muncul yaitu nihil, kurang bayar, dan lebih bayar.
SPT Tahunan Lebih BayarÂ
PPh dengan status lebih bayar terjadi karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak. Kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diajukan restitusi atau pengembalian pajak. Pengembalian pajak dapat diajukan melalui mekanisme restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP atau pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP.
Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan dengan status lebih bayar, dapat mengajukan permohonan restitusi melalui mekanisme permohonan pengembalian pendahulan. SPT Tahunan dengan status lebih bayar tersebut akan dilakukan penelitian persyaratan formal oleh fiskus, seperti pengecekan bukti potong dari pemberi kerja, dan penghitungan pajak. Apabila Wajib Pajak telah melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, akan diberikan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPPKP).
Pemeriksaaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan (post audit) setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan.
Tujuan dilaksanakannya pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain. Kegiatan pemeriksaan dilaksankan oleh tim pemeriksa  pajak berdasarkan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan oleh Kepala Kantor Pajak. Secara umum, tahapan kegiatan pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan bersamaan dengan pengiriman surat panggilan kepada Wajib Pajak disertai daftar buku, catatan dan dokumen yang harus dibawa pada saat pertemuan.
Apabila terdapat buku, catatan, dan atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik yang diperlukan oleh tim pemeriksa pajak, namun belum diberikan oleh Wajib Pajak, maka tim pemeriksa pajak akan membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Wajib Pajak dengan melampirkan daftar dokumen yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pajak.
Daftar buku, catatan, dan dokumen yang biasa diminta dalam rangka pemeriksaan orang pribadi seperti KTP, kartu keluarga, seluruh rekening koran bank yang dimiliki, bukti potong PPh, kontrak kerja, dan dokumen lainnya sehubungan dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Dokumen tersebut wajib diserahkan oleh Wajib Pajak kepada tim pemeriksa pajak paling lambat satu bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan. Apabila buku, catatan, dan dokumen tersebut belum dipenuhi, dan jangka waktu satu bulan belum terlampaui, maka tim pemeriksa pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis.
Buku, catatan, dan dokumen tersebut akan dilakukan pengujian oleh pemeriksa pajak, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Setelah tim pemeriksa selesai melakukan pengujian, hasil pemeriksaan akan diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan pemeriksaan. Setelah SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi isi dari SPHP tersebut melalui penyampaian tanggapan tertulis. Tanggapan tertulis disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal SPHP disampaikan, dan dapat diperpanjang tiga hari kerja.
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP atau 3 (tiga) hari sejak berakhirnya jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis berakhir apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan secara tertulis,maka tim pemeriksa pajak akan mengirimkan surat undangan untuk menghadiri pembahasan hasil akhir kepada Wajib Pajak.
Apabila masih terdapat perbedaan pendapat dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan. Surat Permohonan Pembahasan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya sejak penandatanganan risalah pembahasan.
Sanksi Pemeriksaan Pajak.
Dengan pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan ini, diharapkan Wajib Pajak melaporkan jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, karena apabila dari hasil pemeriksaan yang telah diberikan pengembalian pendahuluan terdapat pajak yang kurang dibayar, jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen).