Perspektif

Menagih Evaluasi PPh Final Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9/2022) tidak sekadar mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas jasa konstruksi. Peraturan ini juga memuat kewajiban untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Pasal 10D mengamanatkan evaluasi dalam jangka waktu tiga tahun sejak PP diundangkan pada 21 Februari 2022. Dengan demikian, evaluasi seharusnya telah dilakukan paling lambat pada Februari 2025. Hal itu menunjukkan bahwa rezim final sejak awal tidak diposisikan sebagai sesuatu yang kebal terhadap peninjauan.

Evaluasi yang Tertunda

Publik hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai proses, hasil, maupun tindak lanjut dari evaluasi tersebut. Belum tampak pula arah kebijakan yang tegas mengenai apakah PPh Final atas jasa konstruksi akan dipertahankan, disempurnakan, atau secara bertahap dikembalikan ke rezim PPh umum. Dalam kebijakan pajak, evaluasi bukan formalitas administratif, melainkan mekanisme akuntabilitas agar kemudahan pemajakan tetap sejalan dengan prinsip keadilan.

Pasal 10D ayat (3) PP 9/2022 membuka kemungkinan bahwa penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum dalam Pasal 17 UU PPh . Pesannya jelas, yaitu rezim final tidak dirancang sebagai pilihan permanen, melainkan perlu dinilai kembali apakah pengenaan pajak atas penghasilan bruto masih tepat bagi sektor jasa konstruksi.

Lingkungan usaha konstruksi dipengaruhi oleh volatilitas harga material, sumber pembiayaan, keterlambatan pembayaran proyek, perubahan desain, serta risiko pelaksanaan di lapangan. Faktor tersebut memengaruhi margin dan sering kali berada di luar kendali kontraktor. Karena itu, dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada nilai kontrak patut ditinjau lebih cermat. Nilai kontrak yang besar tidak otomatis mencerminkan laba yang besar atau kemampuan membayar pajak yang tinggi.

Uji Keadilan bagi Dunia Usaha

PPh Final dikenakan atas penghasilan bruto. Perhitungannya sederhana. Bagi pelaku usaha kecil yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan dengan baik, pendekatan ini dapat menjadi solusi praktis. Negara memperoleh mekanisme pemungutan yang mudah, sedangkan wajib pajak tidak dibebani perhitungan laba fiskal yang rumit. Namun, kemudahan administrasi tidak boleh menggeser prinsip dasar pajak penghasilan, yaitu bahwa beban pajak semestinya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak untuk membayar (ability to pay).

Prinsip itu sangat relevan dalam usaha jasa konstruksi. Dua kontraktor dapat memperoleh nilai kontrak yang sama, tetapi menghasilkan tingkat laba yang sangat berbeda. Satu perusahaan jasa konstruksi mungkin memiliki perencanaan biaya dan kondisi proyek yang menghasilkan margin yang wajar. Kontraktor lain dapat menghadapi kenaikan harga bahan, kendala pasokan, perubahan pekerjaan, atau keterlambatan pembayaran yang dapat menggerus laba, bahkan menyebabkan kerugian. Jika pajak dihitung langsung dari penghasilan bruto, dua pelaku usaha dengan kondisi ekonomi yang berbeda dapat menanggung jumlah pajak yang sama. Di titik inilah keadilan horizontal perlu diuji secara serius.

Dalam rezim PPh umum, pajak dikenakan atas penghasilan neto setelah dikurangi biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan. Pendekatan ini memang menuntut pembukuan yang baik untuk menyajikan laba yang sebenarnya. Pengenaan pajak atas bruto seharusnya dipahami sebagai penyederhanaan yang dibenarkan selama manfaat praktisnya lebih besar daripada distorsi yang ditimbulkannya.

Dampak rezim final sangat nyata. Kerugian tidak dapat dikompensasikan seperti dalam rezim PPh umum. Wajib pajak orang pribadi yang seluruh penghasilannya berasal dari jasa konstruksi tidak memperoleh manfaat Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perusahaan terbuka juga tidak dapat menggunakan tarif yang lebih rendah dalam ketentuan umum PPh. Konsekuensi itu perlu dinilai secara objektif, terutama ketika sektor konstruksi menghadapi siklus bisnis yang fluktuatif dan persaingan tender yang ketat.

Evaluasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah pemungutan pajak sederhana dan penerimaan negara tetap terjaga. Pemerintah perlu mengukur dampaknya terhadap netralitas persaingan, kepatuhan sukarela, dan kemampuan pelaku usaha untuk bertahan ketika margin bervariasi. Pengujian sebaiknya membandingkan profitabilitas, beban pajak efektif, tingkat kepatuhan, serta biaya administrasi antara rezim final dan rezim umum. Sengketa mengenai klasifikasi jasa konsultansi konstruksi, pekerjaan terintegrasi, sertifikasi badan usaha, dan bentuk kontrak menunjukkan bahwa skema sederhana pada tingkat tarif dapat menjadi kompleks dalam pelaksanaannya.

Arah Pembenahan

Pilihan kebijakannya tidak harus ekstrem, apakah mempertahankan seluruh rezim final atau menghapusnya sepenuhnya. PPh berdasarkan penghasilan neto layak menjadi pilihan bagi wajib pajak badan serta wajib pajak orang pribadi yang wajib atau telah mampu menyelenggarakan pembukuan. Dengan pilihan itu, pajak dapat lebih mencerminkan laba fiskal dan kerugian usaha memperoleh perlakuan yang lebih wajar. Di sisi lain, PPh Final dapat dipertahankan secara terbatas bagi wajib pajak orang pribadi berskala kecil yang benar-benar membutuhkan penyederhanaan.

Desain tersebut tentu membutuhkan batasan yang jelas. Kriteria dapat dikaitkan dengan skala usaha, nilai peredaran bruto, jenis pekerjaan, dan kapasitas pembukuan. Keselarasan dengan kebijakan PPh Final UMKM perlu dipertimbangkan agar tidak muncul dua rezim sederhana yang justru menimbulkan perbedaan perlakuan tanpa dasar yang kuat.

Evaluasi juga perlu menguji kembali pembedaan tarif berdasarkan sertifikasi atau kualifikasi usaha jasa konstruksi. Sertifikasi pada dasarnya merupakan instrumen pembinaan, kompetensi, dan pengawasan mutu usaha. Menjadikannya salah satu dasar pembebanan pajak perlu dinilai kembali relevansinya terhadap tujuan pemajakan atas penghasilan. Kebijakan pajak memang dapat mendukung tujuan lain, tetapi hubungan antara instrumen pajak dan tujuan pembinaan harus tetap rasional, transparan, serta tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Yang juga perlu dijawab adalah ruang lingkup evaluasi. Penilaian tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat total penerimaan PPh Final. Pemerintah perlu memetakan pelaku usaha berdasarkan skala, bentuk badan usaha, jenis pekerjaan, pola kontrak, dan tingkat margin. Data ini penting untuk mengetahui apakah beban pajak efektif atas bruto masih sebanding dengan kemampuan membayar. Pengalaman pelaku usaha yang patuh juga perlu didengar, bukan hanya data penerimaan agregat. Dari sana terlihat apakah rezim final mendorong kepatuhan atau menambah tekanan pada perusahaan bermargin tipis.

Kini, yang dibutuhkan adalah keterbukaan. Pemerintah perlu menyampaikan apakah evaluasi Pasal 10D PP 9/2022 telah dilakukan, data yang digunakan, kesimpulan yang diperoleh, serta langkah kebijakan yang akan diambil. Dialog dengan asosiasi usaha jasa konstruksi, wajib pajak, akademisi, serta praktisi penting agar evaluasi tidak semata-mata berangkat dari perspektif penerimaan. Tenggat tiga tahun telah berlalu. Menagih hasil evaluasi bukan berarti menolak PPh Final, melainkan memastikan janji regulasi dijalankan dan kesederhanaan berjalan seiring dengan keadilan serta kepastian hukum.

Categories:

Perspektif
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA