Manfaatkan Penurunan Tarif Pajak, Perusahaan Go Public Wajib Penuhi Laporan Ini

Update: Ketentuan laporan yang wajib dipenuhi oleh WP PT Tbk diperbarui dengan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023. Anda dapat melihat ulasannya pada artikel berikut ini: Catat, Aturan Baru Penyampaian Laporan bagi WP PT Tbk

pelatihan2

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan fasilitas penurunan tarif PPh Badan yang sebelumnya tercantum pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 yang kemudian disahkan dalam Undang – Undang nomor 2 Tahun 2020. Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka mendapatkan tarif 3% lebih rendah dari tarif umum. Terdapat persyaratan tertentu untuk mendapatkan fasilitas ini. Lihat artikel berikut ini: Berikut Persyaratan Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan Go Public

Selanjutnya dalam rangka  pemenuhan persyaratan tersebut, Wajib Pajak Perseroan Terbuka diharuskan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari lampiran SPT Tahunan PPh untuk setiap Tahun Pajak. Adapun jenis laporan yang dimaksud meliputi:

1.Laporan Bulanan :
  • laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek; atau
  • laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri,

sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

  
2.Laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 (PMK-123/2020):

Lebih lanjut, ketentuan lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan penyampaian laporan adalah sebagai berikut:

  • Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk juga diwajibkan menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) huruf a PMK-123/2020, kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PMK-123/2020. Selanjutnya, Daftar Wajib Pajak tersebut disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
  • Dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK-123/2020, Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C PMK-123/2020.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait