Tax Learning

Manfaatkan Penurunan Tarif Pajak, Perusahaan Go Public Wajib Penuhi Laporan Ini

Redaksi Ortax

19 September 2020

Spacer
Dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 telah dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 (PMK-86/2020). Salah satu sektor tambahan yang mendapat insentif perpajakan berupa Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diatur dalam PMK-110/2020 yaitu usaha jasa konstruksi yang dikhususkan untuk Wajib Pajak dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Bagaimana detail pengaturan insentif perpajakan yang dimaksud? Simak infografis berikut!
 
1 
1

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA