Catat, Aturan Baru Penyampaian Laporan bagi WP PT Tbk

ilustrasi bursa efek perusahaan perseroan terbuka
envato

Pemerintah memberikan penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbuka. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, untuk menikmati fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan pemenuhan syarat kepada Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2020. Sejak 11 April 2023, aturan tersebut digantikan oleh Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 (PMK 40/2023) dengan beberapa perubahan sebagai berikut.

Pada Pasal 2, terdapat penyesuaian mengenai tarif PPh Badan yang berlaku. Sebelumnya, tarif PPh Badan Tahun 2022 direncanakan turun menjadi 20%. Namun, pada PMK 40/2023, tarif yang berlaku adalah 22% sesuai dengan ketentuan pada UU HPP.

Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa laporan pemenuhan syarat memperoleh tarif lebih rendah terdiri dari dua bentuk, yaitu laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.

Laporan bulanan disampaikan oleh Biro Administrasi Efek. Namun, apabila laporan belum memenuhi standar, Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan tersebut sesuai Lampiran B PMK 40/2023.

Laporan kepemilikan saham dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pasal 5 ayat (4) PMK 40/2023 menegaskan laporan kepemilikan saham tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. NPWP;
  3. Tahun Pajak;
  4. nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  5. NPWP pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  6. hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  7. jenis pengendalian dengan Wajib Pajak;
  8. jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
  9. persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaporkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Pada PMK 40 2023, terdapat penambahan bahwa laporan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP. Selain itu, ditegaskan bahwa penyampaian daftar Wajib Pajak dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait