Aditya Avianti Ivah Komarasari
14 Maret 2023
Perseroan terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Selain dapat meningkatkan modal, perusahaan yang telah go public juga memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi. Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong perusahaan menjadi perseroan terbuka atau go public yaitu memberikan insentif pajak berupa tarif PPh Badan yang lebih rendah.
Tarif PPh bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka telah diatur melalui UU PPh. Hal tersebut dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Dalam peraturan ini disebutkan bahwa Wajib Pajak Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka akan memperoleh fasilitas penurunan tarif 3% dari tarif WP Badan Dalam Negeri dan BUT sebesar 22%. Dengan demikian, tarif Wajib Pajak Dalam Negeri dalam bentuk Perseroan Terbuka menjadi 19%.
Tarif lebih rendah bagi perseroan terbuka ini telah mengalami beberapa perubahan sebelumnya dari tahun 2008 hingga saat ini yang dapat dilihat melalui tabel berikut:
Tahun Pajak | WP Badan Dalam Negeri | Bentuk Usaha Tetap (BUT) | Perseroan Terbuka |
Mulai 2008 | 28% | 28% | 23% |
Mulai 2010 | 25% | 25% | 20% |
Mulai 2020 | 22% | 22% | 19% |
Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif, Wajib Pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka ini harus memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen) dan memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan PP 55/2022, persyaratan-persyaratan yang dimaksud adalah:
Dalam hal persyaratan di atas tidak terpenuhi, Wajib Pajak tidak mendapatkan penurunan tarif 3%. Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 22%.
Covid-19 amat memberikan dampak ekonomi pada sektor keuangan terutama pasar modal. Hal ini menyebabkan pemerintah melakukan intervensi, salah satunya melalui pembelian kembali saham (buyback saham) perusahaan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun dan kembali diatur pada PP 55/2022. Ditegaskan bahwa Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang melakukan buyback atau membeli kembali saham berdasarkan kebijakan yang mengatur tetap dapat memperoleh pengurangan tarif PPh Badan dikarenakan dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu.
Buyback saham dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2020 dan saham yang dibeli kembali hanya boleh dikuasai wajib pajak sampai tanggal 30 September 2022. Wajib Pajak tidak dapat memperoleh penurunan tarif sebesar 3% dalam hal setelah tanggal 30 September 2022 kepemilikan saham tidak memenuhi persyaratan tertentu. Sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas buyback saham wajib pajak harus melampirkan Laporan Hasil Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia, pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak yang bersangkutan.
Categories:
Tax Learning14 Januari 2025