Pada tanggal 14 Desember 2016 kemarin, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Uji Materi yang telah diajukan oleh 4 (empat) kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun 4 (empat) kelompok tersebut yaitu :
- Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 116/PAN.MK/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016
- Yayasan Satu Keadilan yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 117/PAN.MK/2016 tanggal 13 Juli 2016
- Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 118/PAN.MK/2016 tanggal 20 Juli 2016
- Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) yang diajukan melalui Berkas Permohonan No. 129/PAN.MK/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016
Dari ke-4 permohonan tersebut, berikut ini Amar putusan dari masing-masing permohonan tersebut yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi :
Kelompok Pemohon | Nomor Putusan | Amar Putusan |
Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia | Putusan Nomor 57_PUU-XIV_2016 | Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya |
Yayasan Satu Keadilan | Putusan Nomor 58_PUU-XIV_2016 | Permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
Leni Indrawati, Hariyanto dan Wahyu Mulyana Putra | Putusan Nomor 59_PUU-XIV_2016 |
|
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh (DPP PB) | Putusan Nomor 63_PUU-XIV_2016 | Permohonan Pemohon tidak dapat diterima |
Untuk mengetahui selengkapnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi diatas, silahkan download :
- Putusan Nomor 57_PUU-XIV_2016
- Putusan Nomor 58_PUU-XIV_2016
- Putusan Nomor 59_PUU-XIV_2016
- Putusan Nomor 63_PUU-XIV_2016
Selain putusan diatas, pihak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga telah menerbitkan Siaran Pers Nomor 91/2016 tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Amnesti Pajak Tidak Melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk menyimak isi dari Siaran Pers tersebut, silahkan download di sini :
Siaran Pers DJP Nomor 91/2016