Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12.016.189 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah berhasil disampaikan oleh Wajib Pajak. Jumlah tersebut terhitung hingga akhir Maret 2023 yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi.
Dikutip dari Siaran Pers DJP Nomor SP-13/2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjabarkan rincian jumlah pelaporan SPT Tersebut. Sebanyak 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan secara elektronik, sedangkan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Di sisi lain, dari Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang telah disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual hingga akhir Maret 2023 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga secara pribadi menyampaikan melalui laman sosial media instagramnya bahwa jumlah pelapaoran SPT Tahunan tersebut meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani menjelaskan bahwa jumlah SPT Tahunan yang diterima untuk orang pribadi tumbuh sebesar 2,88% year on year (yoy), sementara bagi SPT Tahunan badan tumbuh sebesar 12,76% yoy.
Di akhir penjelasan pemaparan penyampaian SPT Tahunan tersebut, keduanya baik dari DJP maupun Menkeu mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.