Layanan Kring Pajak Alami Downtime Hari Ini!

Melalui media sosial instagram resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), DJP mengumumkan kembali bahwa akan dilakukan pemeliharaan infrastruktur terkait layanan perpajakan oleh Direktorat TIK DJP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.

Kegiatan pemeliharaan berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada layanan perpajakan, yaitu:

  • Saluran live chat pajak.go.id
  • Saluran telepon 1500200 (Kring Pajak)

Layanan tersebut tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Senin, 16 Januari 2023 mulai pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB. Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.

Seperti yang kita ketahui, Kring Pajak merupakan sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk Wajib Pajak, baik perorangan maupun atau badan (perusahaan).

Layanan Kring Pajak sendiri berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak No PER 02/PJ/2014 s.t.d.t.d Peraturan Ditjen Pajak No PER 07/PJ/2019.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait