Sampai dengan 31 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak digital di tahun 2026 mencapai Rp4,47 triliun. Komponen penerimaan pajak digital terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), pajak fintech (peer to peer lending), serta pajak atas aset kripto.
PPN PMSE menjadi kontributor terbesar di tahun 2026, dengan total penerimaan sebesar Rp3,09 triliun untuk periode Januari sampai dengan Maret 2026. PPN PMSE dipungut oleh pemungut yang telah ditunjuk oleh DJP. Saat ini total pemungut PPN PMSE yang ditetapkan oleh DJP adalah sebanyak 262. Pada bulan lalu, DJP melakukan perubahan pada daftar pemungut PPN PMSE, yang terdiri dari dua penunjukan baru serta dua pencabutan.
Dua pemungut PPN PMSE yang baru ditambahkan oleh DJP adalah Match Group America, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain penambahan dan pencabutan, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE terhadap satu entitas, yaitu Vorwerk & Co. KMG sebagai bagian dari peningkatan akurasi basis data.
Pajak SIPP menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar kedua, dengan total penerimaan sebesar Rp906,81 miliar di tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP berasal dari dua komponen, yaitu PPh Pasal 22 dan PPN. Sebagai informasi SIPP adalah sistem informasi yang berfungsi untuk memfasilitasi pengadaan barang maupun jasa instansi pemerintah, melalui penyelenggara PMSE sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2022 (PMK 58/2022).
Berada di bawah pajak SIPP, pajak fintech memberikan kontribusi penerimaan di tahun 2026 sampai dengan bulan Maret sebesar Rp360,38 miliar. Kontribusi tersebut terdiri dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dan PPN Dalam Negeri (DN). Sejak awal implementasinya di tahun 2022, PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT menjadi penyumbang terbesar pajak fintech dengan total penerimaan Rp1,35 triliun.
Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang penerimaan pajak digital di tahun 2026 sebesar Rp118,31 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari dua komponen, yaitu PPh Pasal 22 serta PPN DN. Sebagai informasi, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025). Namun, jasa yang berkaitan dengan transaksi aset kripto seperti jasa penyediaan dan verifikasi transaksi tetap dikenakan PPN.
