Kriteria Pemeriksaan yang Efektif Versi Ditjen Pajak

kriteriaDirektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan beberapa perubahan dalam proses pemeriksaan untuk menyempurnakan kegiatan pemeriksaan pajak yang sejalan dengan reformasi birokrasi. Penyempurnaan tersebut diantaranya berupa revitalisasi proses bisnis pemeriksaan yang menjelaskan tentang proses pemeriksaan yang efektif. Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 15/PJ/2018 tentang kebijakan pemeriksaan, adapun kriteria pemeriksaan yang efektif versi Ditjen Pajak antara lain:
 
 
1.    Pemeriksaan Selesai dan Pencairan dari Hasil Pemeriksaan Optimal

Tunggakan pemeriksaan harus diminimalisasi sehingga Pemeriksa Pajak dapat optimal untuk mengerjakan pemeriksaan pada tahun berjalan. Untuk itu, pemeriksaan harus diselesaikan sesuai dengan jangka waktu pemeriksaan. Pemeriksaan dianggap selesai apabila Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) telah selesai dilaksanakan dan telah dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHP Sumir.

Selain dari itu, pencairan dari ketetapan pajak yang diterbitkan dari hasil pemeriksaan juga harus dioptimalkan. Hal ini bertujuan untuk mencapai target penerimaan dari pemeriksaan, serta untuk meminimalkan tunggakan pajak.

2.    Upaya Hukum Minimal

Kualitas pemeriksaan harus lebih ditingkatkan lagi agar hasil pemeriksaan menjadi lebih baik. Dengan demikian, ketetapan pajak yang terbit dari hasil pemeriksaan dapat diandalkan serta Wajib Pajak menerima dan membayar ketetapan pajak hasil pemeriksaan tersebut sehingga meminimalkan upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap ketetapan pajak hasil pemeriksaan. Dalam hal Wajib Pajak melakukan upaya hukum, pemprosesan sengketa pajak di unit peneliti keberatan, dalam beracara di Pengadilan Pajak, atau penyusunan memori dan kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung menjadi lebih mudah karena kualitas pemeriksaan yang lebih baik.

3.    Restitusi Terkendali

Pengendalian restitusi dilakukan melalui optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17C dan 17D Undang-Undang KUP serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Atas Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dapat dilakukan pemeriksaan post-audit sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Selain itu, pengendalian restitusi dilakukan pula dengan cara mengalokasikan Pemeriksa Pajak untuk melakukan pemeriksaan restitusi atas Wajib Pajak selain yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

4.    Menciptakan Kepatuhan Yang Berkelanjutan

Pada akhirnya, pemeriksaan yang efektif harus mampu menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, tidak hanya kepatuhan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan. Kepatuhan berkelanjutan dapat terlihat dari dinamisasi SPT untuk tahun-tahun setelah dilakukan pemeriksaan.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait