Dalam rangka Pengampunan Pajak, Wajib Pajak wajib mengungkapkan seluruh Harta baik yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau di luar wilayah NKRI. Bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan mengalihkannya ke dalam wilayah NKRI atau disebut dengan Repatriasi, maka Wajib Pajak wajib menginvestasikannya selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway. Dalam Bahasa Indonesia Gateway diartikan sebagai pintu gerbang atau pintu masuk. Hal ini selaras dengan pengertian Gateway yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Pintu masuk (Gateway) pengalihan Harta Wajib Pajak merupakan sebuah peranan pengelola harta Wajib Pajak. Adapun Menteri menunjuk Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
II. Pembahasan
Jenis dan Kriteria Gateway
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway yang ditunjuk oleh Menteri untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan sebagai berikut:
Penunjukan Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway dilakukan oleh Menteri.
Kewajiban Gateway Tax Amnesty
Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak
- melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus kepada Direktorat Jenderal (Ditjen)Pajak
- memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI
- memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi
- memastikan instrumen investasi dan aset yang mendasari (underlying asset) diterbitkan dan/atau diperdagangkan di wilayah NKRI
- memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi kecuali deposito, tabungan, giro digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana
- menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
- Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank
- Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi atau
- Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek
a. investasi hanya dapat dilakukan pada efek yang diterbitkan didalam wilayah NKRI
b. dana hasil penerbitan efek hanya dapat digunakan di dalam wilayah NKRI dan
c. persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memberikan laporan berkala kepada Ditjen Pajak
h. | melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Ditjen Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway; dan | |
i. | menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negari maupun di luar negeri. |
Ketentuan Lainnya
- Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. Laporan yang dimaksud tersebut dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi. Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Ditjen Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi.
- Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Ditjen Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway. Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.
III. Penutup
Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek berperan sebagai Gateway yang ditunjuk oleh Menteri untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak, harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016. Apabila sudah ditetapkan menjadi Gateway, Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Dalam pelaksanaannya, jika berdasarkan hasil klarifikasi Gateway tidak memenuhi ketentuan, Ditjen Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway.
IV. Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.