Bagi konsultan pajak yang bermaksud mengundurkan diri dari profesinya sebagai konsultan, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pengunduran diri dapat disetujui. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah pernyataan bahwa konsultan akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan paling singkat 10 tahun sejak pemberian jasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), bahwa konsultan pajak tidak dapat menghentikan pemberian jasa secara sepihak. Pengunduran diri dari profesi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui permohonan yang disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) PMK 55/2026, konsultan pajak yang mengajukan pengunduran diri wajib mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani sendiri. Dalam surat pernyataan tersebut, konsultan pajak menyatakan dua hal.
Pertama, konsultan pajak akan menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang telah diberikan paling singkat selama 10 tahun sejak jasa tersebut diberikan. Kedua, konsultan pajak menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan profesional kepada klien sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Selain kewajiban menyimpan dan menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian kerja, PMK 55/2026 juga mengatur bahwa Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dapat menolak permohonan pengunduran diri konsultan pajak dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (4) PMK 55/2026, permohonan pengunduran diri dapat ditolak apabila konsultan pajak:
- sedang dalam proses pemeriksaan;
- terdapat informasi dugaan pelanggaran kode etik/hukum dalam pemberian jasa kepada klien;
- sedang melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pajak untuk memenuhi kewajiban tertentu yang belum diselesaikan;
- sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak; atau
- tercatat bekerja pada Kantor Konsultan Pajak (KKP) yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
